Sindikat prostitusi online di Bogor terbongkar, 6 PSK ABG diamankan
Prostitusi online di wilayah hukum Polres Bogor merupakan sindikat prostitusi online pertama yang diamankan polisi.
Sindikat prostitusi online di Bogor, Jawa Barat, terbongkar. Polisi menangkap seorang mucikari dan enam pekerja seks komersial (PSK). Selain prostitusi online, polisi juga mengamankan 10 mucikari dan 14 PSK di wilayah hukum Polres Bogor.
"Ini pertama kali Polres Bogor mengamankan sindikat praktik prostitusi online," kata Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto di Mapolres Bogor Cibinong, Senin (15/6).
Dia mengatakan, semua pelaku prostitusi diamankan berkat laporan masyarakat dan selanjutnya polisi melakukan penyelidikan terlebih dahulu di lapangan.
"Memang sedikit lebih mudah mengamankan protitusi online karena tidak punya tempat untuk transaksi," katanya.
Sementara, prostitusi yang memiliki tempat transaksi lebih sulit. "Razia PSK yang memiliki tempat harus dilakukan dengan perhitungan dan rencana yang baik, agar tidak ada kebocoran di lapangan," katanya.
Prostitusi online di wilayah hukum Polres Bogor merupakan sindikat prostitusi online pertama yang diamankan polisi.
Dari total 20 orang PSK, enam di antaranya masih di bawah umur antara usia 13 tahun hingga 15 tahun yang seluruhnya tergabung dalam prostitusi online.
"Enam di bawah umur itu terlibat prostitusi online," ujarnya.
Dia mengatakan, dari pengakuan PSK di bawah umur, mereka melakukan tindakan tersebut karena desakan ekonomi dan ajakan teman yang sudah lebih dahulu bergabung.
"Transaksi prostitusi online dilakukan dengan media BBM tanpa grup," ujarnya.
Mereka memasang tarif kencan dari harga Rp 400 ribu hingga jutaan rupiah, tergantung permintaan serta kedewasaan dan kecantikan yang dimiliki PSK.
Sementara ini, kata dia, enam anak di bawah umur yang diamankan Polres Bogor belum diketahui orangtuanya.
"Dalam kasus ini, pelaku yang diduga mucikari terancam hukuman penjara 15 tahun berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia," katanya.