Singgung Rekaman CCTV di Ruang Makan, Chuck Putranto Kena Semprot Ferdy Sambo
Chuck mengatakan, ia kena semprot Ferdy Sambo saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, usai Brigadir J dilaporkan tewas, Jumat (8/7) lalu.
Kemarahan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mencuat ketika para anak buah sempat menyinggung keberadaan Kamera CCTV yang ada rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kemarahan itu terekam dalam benak terdakwa mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto yang hadir sebagai saksi dalam perkara pembunuhan berencana, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa yang berperan sebagai Fadil di sinetron Bidadari Surgamu? SCTV dikenal sebagai salah satu stasiun televisi swasta yang secara konsisten menyajikan tayangan hiburan berupa sinetron berkualitas. Salah satu sinetron andalan SCTV yang digandrungi penonton adalah Bidadari Surgamu. Cerita cinta yang diangkat dalam sinetron ini berhasil menarik perhatian penonton setia layar kaca. Kesuksesan sinetron Bidadari Surgamu ini juga tak lepas dari kehadiran aktor dan aktris muda ternama. Salah satunya adalah Yabes Yosia yang berperan sebagai Fadil.
Chuck mengatakan, ia kena semprot Ferdy Sambo saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, usai Brigadir J dilaporkan tewas, Jumat (8/7) lalu.
Saat itu, Chuck sempat mengecek TKP dan menyinggung soal CCTV untuk meminta rekamannya.
"Kemudian saya sampaikan saya melihat arah CCTV yang mengarah ke bawah, di ruang makan. Saya bilang 'ini bagus untuk membuktikan peristiwa itu' Kemudian saya disampaikan oleh Pak Ferdy Sambo bahwa 'itu sudah rusak, enggak usah ditanya lagi'," kata Chuck seraya tirukan ucapan marah Sambo saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11).
Setelah kena marah Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dengan nada tinggi agar tidak usah banyak bertanya soal CCTV, Chuck lantas keluar rumah dinas untuk selanjutnya masih menunggu.
"Akhirnya saya, karena beliau dengan nada yang tinggi, saya langsung keluar (rumah dinas)," kata Chuck.
Kemarahan serupa juga diterima terdakwa Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin saat hadir sebagai saksi dalam sidang yang sama. Disaat Hakim lalu mulai mencecar mengenai apa yang dilihatnya di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga.
"Apa lagi yang saudara lakukan?" tanya hakim.
"Karena rombongan Pak Ferdy dan beberapa pejabat duduk di depan garasi saya berdiri di dekat garasi yang mulia," ujar Arif.
Ketika di garasi itulah, Arif mengaku sempat melihat adanya CCTV yang terpasang di garasi. Tapi, saat ketika dia melihat malah ditanya Sambo dan mendapat teguran.
"Di situ saya sempat melihat ada CCTV di garasi, CCTV kamera. Beliau nanya 'kenapa lihat CCTV?' Saya bilang 'Ini bagus ndan kalau ada gambarnya' terus beliau bilang 'Itu rusak'," ungkap Arif sambil tirukan Sambo.
"Siapa yang bilang?" tanya hakim.
"Pak Ferdy bilang itu rusak," jawabnya.
"Yang negur kenapa lihat-lihat ke atas?" cecar hakim.
"Pak Ferdy Sambo," kata Arif.
Adapun keterangan Chuck dan Arif ini disampaikan sebagai saksi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, atas terdakwa Richard Eliezer alias Brigadir J, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/rhm)