Sistem Zonasi Bakal Dihapus, Begini Tujuan Awal Ditetapkan
Jalur zonasi ini pertama kali diimplementasikan tahun 2017 pada masa kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Sistem Zonasi adalah seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada sekolah negeri yang mempertimbangkan jarak rumah siswa dengan sekolah.
Melansir Liputan6.com, sistem zonasi merupakan implikasi perlunya penyiapan sekolah yang sama dan setara mutunya dengan sekolah yang dianggap unggul atau favorit. Sistem zonasi diatur untuk sekolah negeri milik pemerintah daerah.
Jalur zonasi ini pertama kali diimplementasikan tahun 2017 pada masa kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Kebijakan jalur zonasi ini tertulis dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Permendikbud tersebut mengatur sistem zonasi harus diterapkan oleh sekolah ketika menyeleksi calon peserta didik baru.
Tujuan Sistem Zonasi
Dilansir dari kemdikbud.go.id, Mantan Mendikbud Muhadjir Effendy menyebut penerapan sistem zonasi dalam PPDB merupakan upaya mempercepat pemerataan di sektor pendidikan.
Menurut Effendy beberapa tujuan dari sistem zonasi diantaranya menjamin pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa, mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah, khususnya sekolah negeri, membantu analisis kebutuhan akuntansi dan guru distribusi.
Sistem zonasi juga diyakini mampu mendorong kreativitas pendidik dalam pembelajaran dengan kondisi siswa yang heterogen serta membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan/afirmasi agar tepat sasaran.
Kontroversi Sistem Zonasi
Selama perjalanannya, sistem zonasi tak lepas dari kontroversi. Tujuan awal yang diperkenalkan demi pemerataan akses pendidikan justru memperlihatkan bahwa sistem ini sulit dicapai, terutama karena infrastruktur pendidikan di Indonesia yang tidak merata.
Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara sekolah-sekolah di pusat kota dan sekolah di pedesaan bahkan daerah terpencil.
Selain itu sistem zonasi pun dinilai membatasi kesempatan siswa berprestasi untuk memperoleh pendidikan lebih baik melalui jalur prestasi.
Sebelumnya Mantan Presiden RI Joko Widodo juga pernah mempertimbangkan penghapusan Sistem Zonasi. Saat itu dia menyebut akan mengecek secara mendalam kekurangan dan kelebihan dari pelaksanaan PPDB sistem zonasi sebelum dihapuskan.
Wacana soal penghapusan soal PPDB turut disampaikan Mantan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani pada 8 Agustus 2023, di mana Jokowi mempertimbangkan untuk menghapus kebijakan PPDB pada tahun depan.
Menurut Muzani Sistem Zonasi banyak menimbulkan masalah baru di banyak daerah.
Bakal Dihapus
Terbaru, Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka memerintahkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Mu’ti, untuk menghapus sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Hal tersebut disampaikan Gibran saat memberikan sambutan dalam acara Pembukaan Tanwir I Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah pada Kamis (21/11).
Menurut Gibran langkah tersebut merupakan cara untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui perbaikan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
“Saya sampaikan secara tegas ke pak menteri pendidikan ‘pak ini zonasi harus dihilangkan,” kata Gibran saat berpidato dalam acara Pembukaan Tanwir I Pemuda Muhammadiyah di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (21/11).
Dia juga meminta diadakan pelajaran coding, programming hingga digital marketing demi meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air.
“Penting sekali untuk mengajarkan anak-anak kita dari muda pentingnya coding, programming, digital marketing’,” ujar Gibran.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin