Sengkarut PPDB di Palembang, Ombudsman Temukan Siswa Tak Daftar Tiba-Tiba Sekolah
Sedikitnya ada enam SMA Negeri dan 1 SMP Negeri di Palembang menjadi sampel obyek.Ombudsman menemukan banyak fakta di lapangan.
Pejabat dinas terkait segera menjalani pemeriksaan.
Sengkarut PPDB di Palembang, Ombudsman Temukan Siswa Tak Daftar Tiba-Tiba Sekolah
Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan menemukan potensi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan sekolah selama proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023.
Pejabat dinas terkait segera menjalani pemeriksaan.
Potensi maladministrasi terjadi kepada calon peserta didik baru khususnya pada proses pelaksanaan tes mandiri hingga mulai menjalankan aktivitas belajar mengajar.
Yakni Dinas Pendidikan Sumsel tidak mempedomani ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK juncto Pasal 8 Peraturan Gubernur Sumsel.
Selain itu, terdapat siswa yang terdaftar pada suatu sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa mengikuti prosedur PPDB 2023 yang telah diatur.
"Ini adalah bagian dari temuan kami dari hasil investigasi di beberapa sekolah yang menjadi sampel obyek," ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah, Rabu (23/8).
Ombudsman juga menemukan beberapa permasalahan di masing-masing sekolah pasca pelaksanaan PPDB. Semisal adanya penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) melebihi ketentuan maksimal daya tampung sekolah pada telah ditetapkan, belum adanya kesiapan sekolah mengenai ketersediaan sarana, prasarana termasuk sumber daya guru.