Siswa SMA selundupkan 5 kg sabu dan 1.000 ekstasi segera disidang
Siswa SMA selundupkan 5 kg sabu dan 1.000 ekstasi segera disidang. Selama berbisnis narkoba, Hf bekerja sama dengan kedua orang tua.
Hf, siswa SMA di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ditangkap dalam kasus penyelundupan 5 kilogram sabu dan 1.000 ekstasi asal Malaysia. Pekan depan tersangka yang masih di bawah umur akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Nunukan.
"Meskipun yang bersangkutan telah beberapa kali meloloskan barang haram tersebut dari negeri jiran Malaysia bekerja sama orangtuanya yang diedarkan kepada jaringannya di daerah lainnya, tetapi tidak mungkin diberikan hukuman mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endy Dasaatmaja di Nunukan, Kamis (13/10).
Menurut dia, khusus Hf nantinya dakwaan akan mengacu Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ketentuan putusan hanya setengah dari ancaman sesuai pasal yang dikenakan.
Dia mencontohkan, jika ancamannya hukuman mati maka putusannya hanya seumur, jika ancaman seumur hidup maka tuntutannya 20 tahun dan seterusnya.
Dikutip dari Antara, Hf ditangkap polisi pada 8 September 2016 di Tawau Negeri Sabah, Malaysia, di mana tersangka mengendalikan sejumlah kurir dari berbagai daerah di Indonesia.
Sabu-sabu beserta 1.000 ekstasi yang diselundupkan dari negara tetangga itu dijemput sejumlah kurir berinisial AH (41), AG (31) dan MN (38) tujuan Palu, Sulteng.