Siswa SMP di Cilacap yang Dipukul & Ditendang Kakak Kelas Alami Rusuk Patah dan Sejumlah Luka
Saat penganiayaan terjadi korban FF dipukul beberapa kali di bagian perut dan wajah.
Polisi sudah menetapkan dua pelaku yang melakukan penganiayaan pada korban.
Siswa SMP di Cilacap yang Dipukul & Ditendang Kakak Kelas Alami Rusuk Patah dan Sejumlah Luka
Polisi terus mendalami kasus bullying yang terjadi di SMP 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah. Siswa FF (13) dipukul dan ditendang kakak kelasnya di sebuah tempat.
Penganiayaan tersebut hanya karena masalah keanggotaan geng sekolahan. Pelaku tak terima korban mengaku-ngaku sebagai anggota gengnya. Merasa punya keahlian silat, pelaku langsung menganiaya korban.
Dua orang kakak kelas korban, MKY (15) dan WP (14) ditetapkan sebagai terduga pelaku. Keduanya juga sudah ditahan di sel anak.
Kondisi Korban
Dilihat dari video yang beredar, saat penganiayaan terjadi korban FF dipukul beberapa kali di bagian perut dan wajah. Saat sudah tersungkur, korban juga didorong ke tanah lapang dan kembali dianiaya pelaku dengan cara ditendang badannya dan wajahnya.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka-luka.
"Hasil visum, luka memar dan benjol di dahi kanan, luka lecet di dahi kiri, lecet belakang telinga kiri, luka lecet di pelipis kiri dan bekas merah di bagian perut bawah," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko kepada merdeka.com, Jumat (29/9).
Selain itu, hasil rontgen juga menunjukkan ada rusuk yang patah. Kasat memastikan semua biaya pengobatan korban di RS Margono ditanggung kepolisian.
"Kalau rusuk patah dilihat dari hasil rontgen. Biaya pengobatan dari Polri," kata Kasat Reskrim.
Motif Penganiayaan
Seperti diberitakan sebelumnya, motif dua siswa SMP 2 Cimanggu di Cilacap melakukan penganiayaan pada FF karena mengaku gabung dengan siswa geng lainnya.
"Pelaku tidak terima, karena korban mengaku menjadi bagian anggota kelompok siswa sekolah lain," kata Kapolres Cilacap Kombes Fanky Ani Sugiharto.
Selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
"Untuk ancaman UU kekerasan terhadap anak ini terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 70 juta."
Kaat Kapolresta
Dalam pemeriksaan juga terungkap, salah satu pelaku sempat berpindah sekolah karena terlibat kasus perkelahian.