Siswa SMP di Pontianak Diancam Jika Ceritakan Pengeroyokan oleh Siswi SMA
KPPAD Kalimantan Barat mengaku sejak menerima laporan dari keluarga ABZ dan korban tidak pernah meminta agar kasus ini damai. Apalagi, katanya, kasus ini sudah dilimpahkan ke kepolisian.
ABZ (15) siswi SMP di Pontianak dikeroyok sejumlah siswi SMA. Pemicunya soal teman pria.
Peristiwa itu terjadi tanggal 29 Maret lalu di dua lokasi berbeda di Kota Pontianak. Korban dan sepupunya P dijemput ke rumahnya oleh salah satu pelaku dengan alasan ada hal penting ingin dibicarakan.
-
Bagaimana jejak kaki raksasa di Pingyan terbentuk? Jejak kaki ini memiliki panjang 57 cm, lebar 20 cm, dan kedalaman 3 cm. Jejak kaki ini diperkirakan berasal dari zaman prasejarah dan ditemukan menempel di atas fosil batu.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana Pesanggrahan Kotanopan berada? Di Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal terdapat sebuah bangunan bernilai sejarah tinggi serta menjadi saksi bisu gejolak pasca kemerdekaan.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan jejak kaki raksasa ditemukan di Pingyan? Jejak kaki manusia raksasa ini ditemukan oleh sekelompok fotografer pada Agustus 2016, yang memicu spekulasi tentang asal-usul dan kebenaran di balik jejak kaki tersebut.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Di lokasi pemberhentian, teman-teman pelaku sudah menunggu. Di situlah ABZ mulai mengalami kekerasan. Dia ditampar, dipukul bahkan kabarnya kepalanya dibenturkan ke aspal. Kejadian serupa juga dilakukan di lokasi kedua. Selesai melampiaskan kemarahan, para pelaku meninggalkan ABZ dan sepupunya di lokasi.
"Jadi pelakunya ada 12 orang, dua orang jadi provokator kisah awalnya, 3 orang pelaku utama yang memukul menganiaya, sisanya tim hore, ada juga jagain lokasi, ada yang nonton," kata Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhaya, kepada merdeka.com, Rabu (10/4).
Usai kejadian, korban pulang ke rumahnya. Sampai di rumah, dia tidak langsung menceritakan kejadian yang dialami pada orangtuanya.
ABZ hanya mengeluh pada kakeknya sedang capek dan ingin diurut. Tapi saat bersamaan, tanpa sepengetahuan ABZ, sepupunya cerita pada kakak korban dan disampaikan pada orangtuanya.
"Adeknya enggak mau ngaku karena dalam ancaman kalau laporin akan lakukan lebih parah dari ini," kata Eka.
Barulah tanggal 4 April, orangtua dan korban membuat laporan ke Polsek Selatan Pontianak. Kemudian tanggal 5 April mendatangi kantor KPPAD.
Setelah mendapat laporan, kata Eka, pihaknya juga sempat mendatangi sekolah pelaku. Namun saat itu pihak sekolah meminta waktu karena anak-anak tersebut sedang mengikuti UNBK.
"Makanya kami fokus pada korban. Korban masih di RS," katanya.
Dari pendampingan awal, korban mengaku tidak kenal dengan 12 pelaku. Justru, sepupu korban berinisial P yang kenal pelaku. P jugalah yang terlibat masalah dengan D, salah satu pelaku.
KPPAD Mengaku Tak Sarankan Damai
KPPAD Kalimantan Barat mengaku sejak menerima laporan dari keluarga ABZ dan korban tidak pernah meminta agar kasus ini damai. Apalagi, katanya, kasus ini sudah dilimpahkan ke kepolisian.
"Untuk permasalahan isunya katanya kami damai. Kami tidak pernah sarankan damai. Dalam proses ini, sudah dilimpahkan ke Polresta Pontianak, jadi penegakan hukum ada di ranah sana. Kami tidak ada ranah di hukum, kami pengawasan dan pendampingan," jelasnya.
Dia menceritakan pada saat menerima laporan tanggal 5 April pukul 1 siang, ternyata di hari itu pihak keluarga mengaku ada proses mediasi di Polsek Pontianak Selatan. Sebelum melapor ke KPPUD, laporan sudah dimasukkan ke Polsek Pontianak Selatan pada tanggal 4 April.
"Kami terima pengaduan tanggal 5 April itu dari orangtua korban serta korban ke kantor kami. Pada hari itu juga ternyata ada mediasi yang dilakukan oleh Polsek Pontianak Selatan, karena kejadiannya di wilayah hukum itu," katanya.
KPAD mengirimkan dua orang mendampingi. Korban tidak ikut, tetap di kantor KPAD melakukan hypnoprana terapi.
"Jadi sebelum mereka ke sini ternyata sudah membuat laporan ke polisi, ke Polsek Selatan. Jadi laporan mereka jam 1, kita diberi tahu ada mediasi jam 2 di polsek. Mediasi itu bukan kami pengusulnya, ini dari pihak polsek, rupanya melihat pelaku dan korban sama-sama anak. Pihak polisi saat itu belum tahu kejadian sebenarnya kayak seperti apa," tutur dia.
"Sementara saya di kantor bersama korban. Korban didampingi neneknya, selesai, jam 5 korban kami antar pulang," katanya.
Eka mengklaim KPAD saat ini fokus pada penanganan korban. Sedangkan untuk kasusnya, menjadi ranah polisi.
"Kalau bicara anak ini pelaku juga anak, tapi kita gak bisa kita prioritaskan pelaku. Kita tetap utamakan korban dulu, nah gak bisa sama. Jak pelaku ada tapi kami utamakan korban dulu baru pelaku. Meskipun ini udah murni pidana tapi yang bisa putuskan ini semua adalah Polresta Pontianak Kota," katanya.
Baca juga:
Kronologi Pengeroyokan Siswi SMP oleh Siswi SMA di Pontianak versi KPAD
Pengeroyokan Siswi SMP oleh Siswi SMA di Pontianak Dipicu Masalah Teman Pria
Polisi: Pengakuan Korban Tidak Ada Penganiayaan Alat Vital
Kronologi Siswi SMP di Pontianak Dikeroyok 12 Pelajar SMA
Siswi SMP di Pontianak Dikeroyok 12 Siswi SMA