Siswi SD di Tasikmalaya Dicekoki Miras Lalu Dicabuli Tiga Pemuda
Seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban pencabulan tiga pemuda. Dia dicabuli setelah dicekoki dengan minuman keras (miras).
Seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tasikmalaya menjadi korban pencabulan tiga pemuda. Dia dicabuli setelah dicekoki dengan minuman keras (miras).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono menyebut, tiga pemuda yang diduga mencabuli korban adalah BL (19), IR (20), dan RM (20). Seorang di antara mereka menyetubuhi korban.
-
Apa makna dibalik Hari Memeluk Anak? Momen ini digunakan untuk menunjukkan betapa pentingnya memberikan kasih sayang kepada anak.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
-
Kapan Adilla memeluk anaknya? Adilla juga ngepost foto ultah anaknya, dapet pelukan papa yang hangat kayak Wulan.
-
Bagaimana Achmad Megantara merawat anaknya? Achmad Megantara kerap membagikan momen saat momong anaknya.
-
Bagaimana Pemkab Bantul melibatkan keluarga miskin di program padat karya? Jadi kami sudah menekankan bahwa warga yang dimasukkan di pekerjaan padat karya harus yang dengan kriteria pengangguran, setengah pengangguran, maupun warga miskin.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
"Ketiganya sudah kita amankan. Aksi pencabulan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban terjadi pada akhir Maret 2021 kemarin. Motifnya adalah untuk melampiaskan hasrat seksual para pelaku usai menenggak minuman keras," sebut Rimsyahtono, Selasa (27/4).
Awalnya, kata Rimsyahtono, ketiga pelaku ini meminum minuman keras. Saat korban datang, mereka mencekokinya dengan minuman keras, hingga bocah itu tidak sadarkan diri.
Pelaku kemudian membawa korban ke rumah kosong. Dia dicabuli dan disetubuhi di tempat itu.
Di hasil pemeriksaan, pelaku yang menyetubuhi korban, yang tidak sadarkan diri, adalah BL. "Dua pelaku lainnya, IRW dan RMW hanya melakukan pencabulan. Ini atas pengakuan dari tersangka dan korban," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno menyebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus itu, mulai hasil visum, akta kelahiran korban, pakaian korban, dan satu unit sepeda motor RX-King.
Para pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.
Baca juga:
Tega, Karyawan Cabuli Anak Pemilik Kafe Berkali-kali
Orang Tua Cerai, Bocah 8 Tahun di Bogor Jadi Korban Pencabulan 2 Kakek
Dilaporkan Perkosa Remaja Pria, Biduan Dangdut di Probolinggo Dipanggil Polisi
Remaja Penyandang Disabilitas Diduga Dicabuli Ayah Temannya, Pelaku Ditangkap
Kades Perkosa ABG di Garut hingga Hamil Dituntut 10 Tahun Penjara
Dicegat saat Berangkat Tarawih, Siswi SMP di Ogan Ilir Diperkosa Pacar