Siswi SMP Diperkosa Kenalan Media Sosial dan Dua Penjaga Losmen
Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Toni Saputra mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap di tempat terpisah dan semuanya mengakui perbuatannya. Orang yang pertama kali mencabuli korban adalah teman kenalan di medsos dan dilanjutkan oleh dua penjaga losmen secara bergantian.
Seorang siswi SMP di Muara Enim, Sumatera Selatan, B (14), menjadi korban pencabulan oleh tiga orang sekaligus. Para pelaku akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan keluarga.
Ketiga pelaku adalah pemuda yang baru dua hari berkenalan dengan korban di Facebook, AP (22), serta dua penjaga losmen HK (23) dan RZ (21). Barang bukti disita beberapa pakaian korban dan sepeda motor.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Bagaimana cara orang tua menghindari kesalahan meremehkan perasaan anak remaja? Sebaliknya, cobalah untuk memahami perasaan mereka dan memberikan dukungan. Bertanyalah tentang bagaimana perasaan mereka dan bantu menemukan solusi untuk masalah yang dihadapi.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Bagaimana orang tua masa prasejarah mengasuh anak mereka? Pada masa prasejarah, kehidupan sering terlihat sederhana. Namun, sekitar 12.000 SM, ketika Neanderthal tengah berakhir dan homo sapiens mulai dominan, keadaan tidak selalu terasa primitif seperti yang kita bayangkan. Pada masa itu, anak-anak tidak menatap layar, melainkan bintang; jika mereka lapar, dan mereka pergi berburu untuk makan. Namun, orang tua pada masa itu harus menghadapi tingkat kematian yang tinggi dan berbagai hewan besar yang berpotensi memangsa mereka.
Peristiwa itu bermula saat korban diajak AP bertemu setelah mengobrol media sosial, Senin (19/12) pagi. Mereka pun jalan-jalan seputaran Muara Enim dan akhirnya mereka menginap di sebuah losmen.
Di sana, korban termakan bujuk rayu pelaku untuk melakukan hubungan badan. Malam harinya, pelaku meninggalkan korban dengan alasan ingin membeli minuman. Namun, pelaku tak pernah kembali.
Malam harinya, pelaku HK yang bertugas menjaga losmen mendatangi korban di kamar. Lagi-lagi, korban dicabuli dengan iming-iming diberi uang sebanyak Rp100 ribu.
Keesokan harinya, datang lagi pelaku ketiga, yakni RZ yang juga selaku penjaga losmen. Seperti telah dikabari rekannya, RZ juga mencabuli korban dengan modus yang sama, yakni memberikan uang.
Dua hari tak ada kabar, orangtua korban melapor ke polisi dengan laporan kehilangan. Setelah dilakukan pelacakan, keberadaan korban diketahui dan dijemput dari kamar losmen pada hari ketiga menginap.
Kasatreskrim Polres Muara Enim AKP Toni Saputra mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap di tempat terpisah dan semuanya mengakui perbuatannya. Orang yang pertama kali mencabuli korban adalah teman kenalan di medsos dan dilanjutkan oleh dua penjaga losmen secara bergantian.
"Selama dua hari, korban dicabuli tiga tersangka, motifnya diberi uang," ungkap Toni, Selasa (3/1).
Dari keterangan, para tersangka sudah kenal satu sama lain. Tersangka AP memberitahu kepada HK ada wanita yang bisa dijadikan korban. Kemudian HK mengabari kepada teman kerjanya, RZ, dengan informasi yang sama.
"Saling kasih tahu. Tapi otaknya tersangka AP yang mengajak korban menginap dan meninggalkannya," kata dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 76E juncto Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya selama 15 tahun penjara.
(mdk/fik)