Sita empat mobil, KPK akan jerat Bupati Kukar pencucian uang
Sita empat mobil, KPK akan jerat Bupati Kukar pencucian uang. Wakil Ketua KPK Basaria menjelaskan, langkah tersebut diambil karena keempat mobil yang diduga milik Rita, tidak menggunakan namanya sendiri melainkan nama orang lain.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita empat mobil yang diduga milik tersangka penerima suap dan gratifikasi yakni Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penyidik akan menindaklanjuti temuan itu dengan mengenakan Rita pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Akan kita tindaklanjuti ke tindak pidana pencucian uang," ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
-
Siapa yang menolak menerima uang suap ratusan juta rupiah? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Apa yang dilakukan oleh para istri pejabat ini dengan uang negara? Aduh, Para Istri Pejabat Ini Pakai Uang Negara untuk Belanja Hingga Jutaan Dolar Menjadi istri dari kepala negara atau pejabat bergengsi kerap menjadi ujian agar tidak berfoya-foya dengan segala akses dan kemudahan ekonomi.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pemberian 'uang perahu'? Ada yang mendanai, membandari, dan mencurangi mahar politik, jika terpilih dia akan menguntungkan dirinya sendiri sehingga berpikir dapat balik modal", kata Arif dilansir dari akun instagram @ngomonginuang, ditulis Sabtu (4/11).
Basaria menjelaskan, langkah tersebut diambil karena keempat mobil yang diduga milik Rita, tidak menggunakan namanya sendiri melainkan nama orang lain.
"Soal empat mobil yang disita tim kita ini atas nama orang lain," ucapnya.
Atas perbuatannya, Rita disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/noe)