Sita Puluhan Motor, Polisi Sebut Pelaku Balap Liar di Bengkulu Merupakan Pelajar
Waka Polres Bengkulu Tengah, Kompol Januri Sutirto mengatakan, penyitaan kendaraan roda dua tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya aksi balapan liar.
Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Tengah menyita 33 kendaraan roda dua (motor) karena melakukan aksi balapan liar di depan pintu Tol Bengkulu - Taba Penanjung tepatnya di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung.
Waka Polres Bengkulu Tengah, Kompol Januri Sutirto mengatakan, penyitaan kendaraan roda dua tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya aksi balapan liar.
-
Dimana balap liar ini terjadi? Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
-
Kenapa Jalak Bali dianggap sebagai simbol pelestarian satwa liar? Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) adalah salah satu burung khas Indonesia yang terancam punah dan menjadi simbol pelestarian satwa liar.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.
-
Dimana kucing-kucing liar di GBK direlokasi? Kawasan di jalan lingkar (ring road) Stadion Utama sedang dilakukan steril dari kucing liar
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
-
Bagaimana cara para wanita itu membubarkan balap liar? Tanpa merasa panik, si wanita dan teman-temannya justru tampak membubarkan balapan ilegal tersebut dengan cara menghampiri orang-orang tersebut. Alhasil, orang-orang yang berada di sekitar jalanan itu pun tampak panik dan kabur meninggalkan lokasi balapan liar.
"Aksi balapan liar di depan pintu tol kami tindak. Total lebih kurang ada 100 pengendara yang ikut serta, papi saat penindakan yang berhasil ditilang lebih kurang 33 kendaraan," katanya seperti dilansir dari Antara, Rabu (22/3).
Dia menyebutkan, mayoritas pengendara balap liar di depan gerbang Tol tersebut merupakan pelajar asal Kota Bengkulu, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Berdasarkan dari keterangan para pelaku balap liar, mereka mendapatkan informasi dari Media Sosial Instagram tentang kegiatan "Night Ride" yang akan dilaksanakan di depan gerbang Tol Bengkulu - Taba Penanjung.
Usai melakukan penindakan atau tilang, pihaknya memberikan arahan dan nasehat sekaligus teguran lisan kepada para pelaku balap liar agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sebab, melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b tentang balap liar dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta.
"Sementara ini, selain ditilang, mereka kita berikan teguran lisan dan diminta untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," tutup Januri.
(mdk/fik)