Sita puluhan ribu obat ilegal, polisi di Bekasi tetapkan 6 tersangka
Ia mencontohkan, sebuah toko obat di bilangan Kayuringin, Bekasi Selatan menjual obat jenis heximer. Obat untuk orang yang mengalami gangguan jiwa tersebut dijual per paket Rp 10.000 kepada pelajar.
Petugas gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, dan Badan POM melakukan razia ke toko obat di wilayah setempat. Hal ini untuk meminimalisasi peredaran obat jenis PCC yang meresahkan karena disalahgunakan.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Widjonarko mengatakan, petugas menyita 13.143 butir obat berbagai merek dari sekitar 10 toko obat yang tak memiliki izin jual obat dari pemerintah.
"Obat dijual bebas tanpa resep dokter, sehingga banyak pembeli yang menyalahgunakannya," kata Widjonarko, Jumat (22/9).
Ia mencontohkan, sebuah toko obat di bilangan Kayuringin, Bekasi Selatan menjual obat jenis heximer. Obat untuk orang yang mengalami gangguan jiwa tersebut dijual per paket Rp 10.000 kepada pelajar.
"Toko obatnya sudah ditutup oleh pemerintah, karena menyalahi aturan," kata Widjonarko.
Meski demikian, dalam razia selama dua pekan itu tak ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Mayoritas pemilik toko hanya diberikan sanksi administrasi untuk melengkapi dokumen perizinan.
Di Kabupaten Bekasi, polisi juga melakukan razia. Hasilnya, sebanyak 35.000 butir obat keras berbagai jenis disita dari toko obat yang tak mempunyai izin jual.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Asep Adisaputra mengatakan, obat itu diamankan dari toko obat Cung U dan toko obat Suka Cita serta Apotek Evita. Ketiga tempat itu terletak di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi,
"Ribuan obat ini diamankan setelah petugas menindaklanjuti laporan warga. Tim kemudian bergerak ke tempat yang dituju dan mengamankan barang bukti ini," kata Asep.
Berbeda dengan di Kota Bekasi, polisi di Kabupaten Bekasi menetapkan enam orang tersangka atas peredaran obat tanpa izin tersebut. Mereka adalah ES pemilik toko obat Cung U. Lalu HS, PE dan EP adalah pengelola Apotek Evita. Terakhir, tersangka YC adalah pemilik toko obat Suka Cita.