Siti Fadilah kembali diperiksa KPK terkait kasus korupsi Alkes
Siti Fadilah akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan tersangka Mintarsih (MIN) dan Bambang Giatno Raharjo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari terkait korupsi pengadaan alat kesehatan di Universitas Airlangga, Surabaya tahun 2010 hari ini. Siti Fadilah akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan tersangka Mintarsih (MIN) dan Bambang Giatno Raharjo (BGR).
"Hari ini yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIN dan BGR," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu (2/3).
Seperti diketahui, Jumat (18/12) KPK menetapkan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, Mintarsih dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Bambang Giatno Raharjo sebagai tersangka pengadaan alat kesehatan di Universitas Airlangga, Surabaya tahun 2010.
KPK menilai pengadaan yang dilakukan keduanya merugikan negara sekitar Rp 17 miliar dari total proyek sekitar Rp 87 miliar.
Atas perbuatannya Bambang dikenakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 (2) atau Pasal 11 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk Mintarsih dikenakan Pasal 2 (1) dan atau Pasal 3 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.