SK Menteri Keluar, Tol Malang-Pandaan Mulai Berbayar Tanggal 9 Agustus
Tol Pandaan-Malang tidak gratis lagi terhitung mulai 9 Agustus mendatang. Surat Keputusan (SK) tentang besaran tarif telah dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR).
Tol Pandaan-Malang tidak gratis lagi terhitung mulai 9 Agustus mendatang. Surat Keputusan (SK) tentang besaran tarif telah dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR).
"Surat Keputusan Menteri PUPR sudah keluar tanggal 1 Agustus dan akan diberlakukan 9 Agustus pukul 00.00 WIB," kata Agus Purnomo, Direktur Utama Jasamarga Tol Pandaan-Malang, Jumat (2/8).
-
Siapa yang melakukan pelanggaran di tol? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Apa saja yang termasuk dalam tarif tol Medan-Kisaran? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran. Berikut adalah rincian tarif sesuai dengan golongan kendaraan untuk rute Junction Indrapura ke Kisaran dan Lima Puluh ke Kisaran: Junction Indrapura - Kisaran: Kategori I: Rp64.000Kategori II dan III: Rp96.000Kategori IV dan V: Rp128.000 Lima Puluh - Kisaran: Golongan I: Rp43.500Golongan II dan III: Rp65.500Golongan IV dan V: Rp87.000
-
Apa yang dimaksud dengan jalan tol? Jokowi menilai, pembangunan jalan tol dapat menciptakan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru selain di Jakarta atau pulau Jawa. Sehingga, biaya logistik dapat lebih murah.
-
Kenapa Tol Cimanggis-Cibitung dibebaskan dari tarif? Sejak dibuka kemarin, para pengendara tak dikenakan tarif alias gratis untuk melewati Jalan Tol Cimanggis–Cibitung Seksi 2B ruas Nagrak–Cibitung. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Miftachul Munir mengatakan, tarif gratis itu diberlakukan selama masa sosialisasi tahap satu hingga tiga.
Tol Pandaan-Malang seksi I-III sepanjang 30,7 KM telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2019 dan sejak saat itu para pengguna bebas tarif atau gratis. Berdasarkan surat ketetapan Menteri PUPR bernomor 713/KPTS/M/2019 berikut besaran tarif sesuai jenis kendaraan.
Pintu Pandaan-Purwodadi tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp14 ribu, Golongan II sebesar Rp21 ribu, Golongan III sebesar Rp21 ribu, Golongan IV sebesar Rp28 ribu, Golongan V sebesar Rp28 ribu.
Pintu Pandaan-Lawang tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp21 ribu, Golongan II sebesar Rp31.500, Golongan III sebesar Rp31.500, Golongan IV sebesar Rp42.500, Golongan V sebesar Rp42.500.
Pintu Pandaan-Singosari tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp27.500, Golongan II sebesar Rp41.500, Golongan III sebesar Rp41.500, Golongan IV sebesar Rp55 ribu, Golongan V sebesar Rp55 ribu.
Pintu Purwodadi-Lawang tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp7 ribu, Golongan II sebesar Rp11 ribu, Golongan III sebesar Rp11 ribu, Golongan IV sebesar Rp14.500, Golongan V sebesar Rp14.500.
Pintu Purwodadi-Singosari tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp13.500 ribu, Golongan II sebesar Rp20.500, Golongan III sebesar Rp20.500, Golongan IV sebesar Rp27 ribu, Golongan V sebesar Rp27 ribu.
Tarif Purwodadi-Pandaan tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp14 ribu, Golongan II sebesar Rp21 ribu, Golongan III sebesar Rp21 ribu, Golongan IV sebesar Rp28 ribu, Golongan V sebesar Rp28 ribu.
Pintu Lawang-Singosari tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp6.500, Golongan II sebesar Rp9.500, Golongan III sebesar Rp9.500, Golongan IV sebesar Rp13 ribu, Golongan V sebesar Rp13 ribu.
Pintu Lawang-Purwodadi tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp7 ribu, Golongan II sebesar Rp11 ribu, Golongan III sebesar Rp11 ribu, Golongan IV sebesar Rp14.500, Golongan V sebesar Rp14.500.
Pintu Lawang-Pandaan tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp21 ribu, Golongan II sebesar Rp31.500, Golongan III sebesar Rp31.500, Golongan IV sebesar Rp42.500, Golongan V sebesar Rp42.500.
Pintu Singosari-Lawang tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp6.500, Golongan II sebesar Rp9.500, Golongan III sebesar Rp9.500, Golongan IV sebesar Rp13 ribu, Golongan V sebesar Rp13 ribu.
Pintu Singosari-Purwodadi tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp13.500 ribu, Golongan II sebesar Rp20.500, Golongan III sebesar Rp20.500, Golongan IV sebesar Rp27 ribu, Golongan V sebesar Rp27 ribu.
Pintu Singosari-Pandaan tarif tol jenis kendaraan Golongan I sebesar Rp27.500, Golongan II sebesar Rp41.500, Golongan III sebesar Rp41.500, Golongan IV sebesar Rp55 ribu, Golongan V sebesar Rp55 ribu.
Baca juga:
Pengusaha Usul Toilet Rest Area Tol Dibagi Gratis dan Berbayar, Tarif Rp2.000/Pakai
Kementerian PUPR Lelang Tol Solo-Bandara Yogyakarta Agustus Mendatang
Sempat Ditolak, 5.000 Meter Lahan Islamic Centre Bekasi Terkena Proyek Tol Becakayu
Kementerian PUPR Bakal Lelang 7 Ruas Tol Tahun Ini
PT PP Menangkan Tender Proyek Tol Semarang-Demak
Habiskan Dana Rp15 T, Sumsel-Babel Bakal Tersambung Jembatan Sepanjang 13 Km