Smart SIM Catat Pelanggaran Pengendara untuk Sistem Penilaian
"15 Poin (akan) dicabut atau ujian ulang pada saat pengendara melakukan perpanjang SIM," jelasnya.
Smart SIM atau SIM Pintar akan dikeluarkan secara resmi secara serentak seluruh Indonesia oleh Kepolisian Lalulintas Polri (Korlantas) pada 22 September mendatang. Ada beberapa fitur baru dalam SIM Pintar tersebut, seperti integritas dengan uang elektronik.
Selain itu, kata Kepala Kepolisian Lalulintas Polri (Kakorlantas) Irjen. Refdi Andri, SIM Pintar ini juga akan diikuti pemberlakuan sistem penilaian bagi pengendara. Maksudnya adalah pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan poin buruk.
-
Kenapa Smartfren meluncurkan eSIM Kuota S? Astiyanto Tri Muktiwibowo, Head of Products Smartfren mengatakan, pihaknya terus berinovasi memberikan variasi produk yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. ”Seiring dengan semakin banyaknya perangkat genggam yang dapat menggunakan eSIM, Smartfren juga memberikan pilihan eSIM dan paket data dengan harga semakin kompetitif sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa menikmati teknologi ini,” kata Astiyanto dalam keterangannya, Jumat (12/7).
-
Bagaimana cara mendapatkan eSIM Smartfren Kuota S? eSIM Smartfren Kuota S bisa didapat dengan mudah melalui situs resmi smartfren.com, dengan memilih menu eSIM dan produk Kuota S. Selain itu, bisa juga diperoleh melalui aplikasi MySmartfren dengan memilih menu “Beli SIM”, klik “eSIM”, kemudian “Kuota S”.
-
Bagaimana cara memperpanjang SIM di SIM Keliling? Cara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis. Selain bisa datang langsung ke kantor Samsat, pemohon bisa perpanjang SIM di SIM keliling. Biasanya, petugas akan mengunjungi tempat-tempat umum terdekat yang memudahkan para pemohon.
-
Apa yang diubah oleh Korlantas Polri terkait ujian praktik SIM? Korlantas Polri resmi mengubah sirkuit untuk ujian praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
-
Apa saja syarat perpanjang SIM di SIM Keliling? Sebelum melakukan serangkaian proses perpanjangan SIM di SIM keliling, pastikan untuk menyiapkan beberapa syarat yang dibutuhkan. Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SIM keliling, antara lain: • Fotokopi KTP yang masih berlaku • Fotokopi SIM lama dan SIM asli • Bukti cek kesehatan • Bukti tes psikologi
-
Kapan eSIM Kuota S diluncurkan? Smartfren memberikan pilihan eSIM terbaru dengan harga yang jauh lebih kompetitif, yaitu eSIM Kuota S seharga Rp25.000.
Poin, kata Refdi, akan di simpan baik di dalam chip di SIM tersebut, maupun server milik Korlantas. "Bahwa semua pelanggaran yang ringan bobot 1, pelanggaran sedang 3, dan berat hingga 5," tutur Refdi di Gedung NTMC, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/7).
Refdi juga menerangkan, batas maksimal pelanggaran ialah 15 poin kesalahan. Bilamana seorang pengendara telah memperoleh 12 poin pelanggaran, maka bisa ditindak tegas dengan pencabutan SIM.
"15 Poin (akan) dicabut atau ujian ulang pada saat pengendara melakukan perpanjang SIM," jelasnya.
Kendati begitu, Refdi tidak merinci pelanggaran-pelanggaran seperti apa yang bisa mendapatkan poin 5, yaitu pelanggaran berat, maupun poin 1 atau 3. Atau pelanggaran ringan dan sedang.
Jika Smart SIM Disita, Bagaimana Nasib Uang Elektronik di Dalamnya?
Refdi menegaskan banyak masyarakat yang masih bingung bagaimana nasib uang elektronik yang tersimpan jika kartu Smart SIM disita polisi. Ia mengatakan penggunaan yang ingin mengaktifkan fitur uang elektronik dalam SIM Pintar akan terlebih dahulu diminta mendatangi surat pernyataan. "Sebelum dilakukan aktivitas (uang elektronik) ada pernyataan. Pernyataannya pun bisa dilihat oleh pemilik SIM," bebernya.
Selain itu, pemilik SIM juga akan melihat jumlah nominal saldo uang elektronik yang ada dalam SIM tersebut. Maka, kata Refdi, jika petugas menyita SIM itu tidak bisa dikatakan petugas menyita uangnya.
Karena uang akan tetap tersimpan di dalam SIM. Dan uang akan kembali bisa digunakan bilamana SIM tersebut sudah kembali kepada sang pemilik.
"Semua dicatat berapa saldonya saat itu. Ketika polisi melakukan penyitaan itu," kata Refdi.
Tidak Bisa Dipindahkan
Refdi juga menegaskan, bila SIM Pintar itu hilang, maka saldo uang elektronik yang ada di dalam SIM juga ikut lenyap. Hal itu karena uang elektronik di SIM Pintar berbasiskan pada chip bukan server milik Korlantas.
"Namun jika SIM rusak atau ada perpanjangan, maka uang bisa dipindahkan ke SIM baru," jelas Refdi.
Reporter: Yopi Makdori
Baca juga:
Langgar Lalu Lintas Sampai 12 Kali, Smart SIM akan Ditarik Polisi
Polisi Bisa Cabut SIM Seumur Hidup Jika Pengendara Terbukti Lakukan Tabrak Lari
Kakorlantas Sebut Penerbitan Smart SIM Sejalan dengan ETLE
Polri Sebut Manfaat Smart SIM Lebih Banyak, Biaya Pembuatan Sama
Bayar Pembuatan dan Perpanjangan SIM di DKI Bisa Pakai LinkAja dan GoPay
Inilah Keunggulan Smart SIM, Bisa Dipakai Belanja Sampai Bayar Tol