Soal Aturan Periksa TNI Harus Izin, Ini Kata Jenderal Andika
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengeluarkan surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Surat tersebut dikeluarkan Hadi sebelum jabatannya diganti oleh Jenderal Andika Perkasa.
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengeluarkan surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum. Surat tersebut dikeluarkan Hadi sebelum jabatannya diganti oleh Jenderal Andika Perkasa.
Dalam telegram tersebut menyatakan, seluruh prajurit TNI yang hendak diperiksa penegak hukum harus didampingi oleh atasannya di kesatuan.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Kenapa Andhika Perkasa mengubah ransum TNI? Kondisi ini membuat Andhika yang pada saat itu menjabat sebagai Pangkostrad merasa gelisah. Ketika jabatannya naik menjadi Kepala Staff Angkatan Darat, Andhika merombak pola konsumsi para prajurit di medan operasi.
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Kenapa prajurit TNI menganiaya anggota KKB? Penyiksaan itu dilakukan prajurit TNI diduga kesal atas sikap Denius Kogoya yang ingin menebar teror membakar puskesmas kala itu.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Terkait hal itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengaku harus mempelajari terlebih dahulu surat telegram tersebut. Namun dia menegaskan, aturan pemeriksaan tersebut sudah ada dalam aturan.
“Kalau soal proses hukum itu kan memang sudah lama, sudah ada undang-undangnya. Kami juga diatur oleh UU kalau enggak salah nomor 31 ya. Jadi kami juga memiliki prosedur karena memang diatur UU, dengan peradilan umum pun juga. Saya harus cek lagi, tetapi saya harus ikuti peraturan perundangan,” jelas Andika usai pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/11).
Andika mengatakan, soal izin pemanggilan dan pemeriksaan hanya perkara teknis saja. Namun dia menegaskan, TNI tidak menutup pemeriksaan oleh penagak hukum jika melibatkan prajuritnya.
“Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja, tetapi ya kalau diperlukan, kan selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak, sama sekali tidak,” kata Andika.
Dalam unggahan akun Instagram resmi milik Marinir TNI AL @marinir_tni_al yang dikutip liputan6.com, Selasa (23/11), disebutkan bahwa dasar dikeluarkannya surat telegram tersebut dikarenakan adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Adapun ketentuan pemanggilan yang dipaparkan adalah sebagai berikut:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
Baca juga:
Arogansi Keluarga Anggota TNI, PR Besar Jenderal Andika Perkasa
Bukti Kesetiaan Prajurit AL pada Panglima TNI Jenderal Andika, Jangan Diragukan!
Deretan Jenderal Bintang Terang TNI AD
Bertemu Kasal dan Kasau, Panglima Andika Perkasa Minta Penjelasan Tugas TNI AL dan AU
Profil Teguh Muji Angkasa, Danjen Kopassus Anyar Pilihan Jenderal Andika
23 Pati TNI Dimutasi, Mayjen Teguh Muji Angkasa Jadi Danjen Kopassus
Jenderal Andika Soal Calon Pangkostrad: Kami Usulkan, Presiden yang Putuskan