Soal Dugaan Intel Asing di Kaltara, Ketua MPR Minta Kemlu Keluarkan Nota Protes
Pemerintah perlu mengacu pada hukum internasional. Pemerintah bisa melayangkan protes bila ada mata-mata asing.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kementerian Luar Negeri mengeluarkan nota protes kepada negara terkait bila benar warga asing yang ditangkap di Nunukan, Kalimantan Utara, seorang intelijen. Bamsoet mengecam keberadaan mata-mata asing di Indonesia.
"Kemenlu juga harus menyampaikan nota protes kepada para pihak di negara-negara tersebut, urusannya apa? ini adalah kedaulatan Indonesia dan tidak boleh ada yang memata-matai semua kegiatan yang ada di sini," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/7).
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Mengapa WNA Pakistan melakukan penipuan? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Dimana WNA itu tinggal? Berdasarkan pengakuan Ketua RT setempat, yang bersangkutan tinggal di dusun tersebut kurang lebih satu setengah tahun.
Menurut politikus Golkar ini, pemerintah perlu mengacu pada hukum internasional. Pemerintah Indonesia bisa melayangkan protes bila ada mata-mata asing.
"Kita mengacu pada hukum internasional saja. Artinya kebijakan kita harus jelas, punya hukum Internasional, Kemenlu bisa melakukan nota protes," tegas dia.
Bamsoet juga meminta pihak TNI dan Polri tegas dalam mengusut dugaan intel asing ini. Sebab hal ini menyangkut urusan kedaulatan negara.
"Kan masih dalam penyelidikan, saya kira jelas posisi kita untuk menjalankan kedaulatan negara, pemerintah dan kita semua TNI Polri harus tegas," ujar dia.
3 WNA Asing Diduga Intel Asing Ditangkap di Nunukan
Sebelumnya, Satgas Marinir Ambalat XXVIII TNI AL BKO Gugus Tempur Laut Komando Armada II telah berhasil mengamankan enam orang yang terdiri dari tiga orang WNI dan tiga orang WNA pada Rabu, 20 Juli 2022.
Mereka adalah, WNI adalah Elwin 23 tahun, Thomas Randi Rau 40 tahun, Yosafat Bin Yusuf 40 tahun. Sedangkan tiga WNA sisanya atas nama Leo Bin Simon 40 tahun, Ho Jin Kiat 40 tahun dan Bai Jidong 45 tahun.
"Terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka, yang dilihat cara pengambilannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi," ujar Lettu Mar Victor Aji Hersanto, Rabu (20/7), dilansir pada laman tnial.mil.id.
Kronologi penangkapan berawal dari sebuah mobil Avanza hitam mencurigakan melintasi pos penjagaan. Petugas yang berjaga memberhentikan dan melakukan pemeriksaan dokumen dan barang. Namun penumpang mobil itu tidak membawa barang.
Setelah ditemukan ada orang asing dalam mobil, pengemudi bersama lima penumpang tersebut diminta turun. Setelah itu dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, ditemukan foto mencurigakan di handphone salah satu WNA.
"Adapun pengambilan foto-foto secara ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016," ungkap Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu.
(mdk/gil)