Soal Eks Pegawai KPK Direkrut Polri, Menpan RB Ingatkan UU ASN Tak Boleh Dilanggar
Terkait formasi yang akan dibuka untuk pegawai nonaktif KPK tersebut, Tjahjo mengatakan, hal itu menjadi kewenangan Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh dilanggar terkait penarikan pegawai nonaktif KPK menjadi ASN Polri.
"Bagaimana (tentang) undang-undangnya, bagaimana aturannya, dan UU tentang ASN tidak bisa dilanggar. Tentu perlu cek detail di mana nanti tim BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Polri mendalaminya," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (30/9).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
Terkait formasi yang akan dibuka untuk pegawai nonaktif KPK tersebut, Tjahjo mengatakan, hal itu menjadi kewenangan Kepala Polri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
"Formasi dan lain-lain itu kan kewenangan Kapolri yang merekrut," ujar Tjahjo. Dikutip Antara.
Sebelumnya diberitakan Polri memberikan kesempatan kepada 57 pegawai nonaktif KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN di Polri.
Listyo telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana penarikan pegawai nonaktif KPK tersebut ke Polri untuk memenuhi kebutuhan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Presiden, menurut Listyo, telah memberikan restu untuk perekrutan pegawai nonaktif KPK tersebut ke lingkungan Polri.
"Tanggal 27 (September), kami mendapatkan surat jawaban dari Pak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis. Prinsipnya, beliau setuju pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," kata Listyo di Papua, Selasa (28/9).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari akun Twitter miliknya mengatakan kebijakan Presiden Joko Widodo menyetujui permohonan Kapolri tersebut benar.
"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," kata Mahfud.
Dasar persetujuan Presiden tersebut, menurut Mahfud, adalah Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS. Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014," ujar Mahfud.
Baca juga:
Novel Baswedan Bersama 57 Pegawai Resmi Diberhentikan dengan Hormat dari KPK
Novel Baswedan Cs: Pemberantas Korupsi yang Diberantas
Momen Haru Novel Baswedan dan 57 Pegawai Pamit dari KPK
Pegawai KPK yang Dipecat Sampaikan LHKPN dan Kembalikan Barang Inventaris
Irjen Argo Pastikan 57 Pegawai Nonaktif KPK Bisa Gabung Polri
Bendera Setengah Tiang dan Akhir Pengabdian Novel Baswedan Cs di KPK
Direktur Kampanye Antikorupsi Dipecat KPK: Kita Sudah Membangun dan Kita Diusir