Soal pembubaran HTI, Jokowi sebut Perppu Ormas telah dikaji ulama
Jokowi menegaskan keputusan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berdasarkan hasil kajian matang. Bahkan para ulama juga ikut memberi masukan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan keputusan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berdasarkan hasil kajian matang. Bahkan para ulama juga ikut memberi masukan.
"Kan sudah saya sampaikan yang lalu bahwa pemerintah telah mengkaji lama, telah mengamati lama. Dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, dari masyarakat," kata Jokowi usai menghadiri Rakernas APKASI di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).
Lewat kajian matang dan masukan tersebut maka pemerintah secara resmi pada Rabu (19/7) mencabut status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila. Dengan artian, secara resmi HTI dibubarkan oleh pemerintah.
"Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini," ujarnya.
Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi masyarakat HTI per tanggal 19 Juli 2017. Pemerintah menilai HTI melakukan aktivitas yang dianggap berseberangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI.
"Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRl," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Freddy Harris di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Freddy menuturkan pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak dari Pemerintah. Sebab sebelumnya pernah ada laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui berbagai pengkajian.
Pemerintah juga meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan," kata Freddy.
Salah satu landasan pencabutan tersebut kata dia merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.