Soal permintaan Fredrich, KPK sebut 'Tak ada pindah rutan demi kenyamanan'
Febri menegaskan, rutan KPK sudah dikelola dengan baik sesuai dengan aturan dan standar Kementerian Hukum dan HAM. KPK menuturkan, sejauh ini belum ada pemindahan rutan dikabulkan karena alasan kenyamanan tahanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi santai permintaan terdakwa kasus merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi. Kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Fredrich mengajukan pindah rutan lantaran tidak betah berada di rutan KPK.
"Semua rutan itu sama aturannya. Pasti ada pembatasan hak tahanan. Dan penempatan di rutan itu bukan soal suka atau tidak suka tahanan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/4).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka? Hasilnya, Hakim menyatakan status 'tersangka' Eddy tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP.
-
Kapan Eddy Hiariej diperiksa oleh KPK? Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Febri menegaskan, rutan KPK sudah dikelola dengan baik sesuai dengan aturan dan standar Kementerian Hukum dan HAM. Kendati begitu, hakimlah yang nantinya akan mempertimbangkan permohonan mantan pengacara Setya Novanto itu untuk pindah rutan.
"Iya. Hakim yang akan mempertimbangkan. Namun setahu saya belum ada pemindahan rutan dikabulkan karena alasan kenyamanan tahanan," jelas Febri.
Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengajukan pindah tahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Terdakwa merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP itu merasa tidak betah berada di rumah tahanan KPK dengan alasan obat yang biasa ia konsumsi diambil oleh petugas rutan.
"Kalau berkenan pak saya dipindahkan dari tahanan KPK, saya tidak nyaman pak dengan perlakuan itu," ujar Fredrich, Kamis 5 April 2018.
Dia mengatakan, saat ini sedang mengonsumi obat untuk tekanan darahnya. Fredrich menuturkan obat tersebut sudah sesuai resep dokter.
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Fredrich mengeluh alasan petugas rutan KPK menyita obat-obatan tersebut karena berbahaya. Dia berujar, tanpa obat itu tekanan darahnya sangat tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri meminta tim Jaksa Penuntut Umum mendapatkan klarifikasi dari pihak Rutan KPK perihal penyitaan obat-obatan Fredrich.
Sementara perpindahan rutan, Hakim Saifuddin menyilakan Fredrich membuat permohonan surat pemindahan rutan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut oleh Majelis Hakim.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Alasan obat disita KPK, Fredrich Yunadi minta pindah rutan
Fredrich sebut yang bawa Setnov ke RS adalah ajudan dan politisi Golkar
Soal luka Setnov, Fredrich tantang perawat RS Medika sumpah pocong
Ditegur jaksa, Fredrich sewot 'pendidikan saya lebih tinggi dari kamu'
Fredrich dan Setya Novanto kompak paksa perawat pasang perban
Fredrich kasih hasil lab ke Bimanesh, diagnosa Setya Novanto berubah