Soal Rizieq, Pakar Hukum Nilai Sidang Virtual Belum Ada Basis Legal Konstitusional
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid menilai persidangan kasus Rizieq wajib digelar secara langsung dan tatap muka antara hakim, jaksa, terdakwa dan pengacara.
Sidang perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Di antara kasus hukum yang dihadapi Rizieq adalah terkait kerumunan di sejumlah lokasi, termasuk Petamburan, Tebet dan Megamendung. Kemudian terkait hasil swab Covid-19 di RS Ummi Bogor.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid menilai persidangan kasus Rizieq wajib digelar secara langsung dan tatap muka antara hakim, jaksa, terdakwa dan pengacara. Sebab, katanya, persidangan kasus yang gelar secara online yang berlangsung di PN Jaktim tidak memiliki basis legal konstitusional sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Persidangan pidana HRS secara online tidak mempunyai basis legal-konstitusional. Pelaksanaan persidangan secara elektronik untuk perkara pidana secara teknis yuridis mengalami kendala hukum, karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur pranata persidangan yang demikian itu, oleh karena paradigma hukum yang diatur dalam KUHAP hanya mengatur terdakwa, saksi serta ahli yang dinyatakan dalam sidang untuk hadir secara langsung," kata Fahri dalam keterangan kepada wartawan, Senin (22/3).
Menurut Fahri, persidangan langsung tatap muka dapat merujuk pada ketentuan Pasal 154, 159 dan 196 KUHAP dan hal itu tidak bisa ditafsirkan lain, Kemudian KUHAP mendesain bahwa sidang dilangsungkan di gedung pengadilan dan pengaturan atribut pakaian bagi hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera. Selain KUHAP, kata Fahri Bachmid, Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur persidangan dihadiri tiga orang hakim dibantu panitera serta mewajibkan penuntut umum dan terdakwa untuk hadir.
"Secara teknis proses persidangan perkara pidana yang diatur dalam instrumen hukum acara pidana yang merupakan hukum positif dan publik dilakukan melalui tatap muka hakim, jaksa, terdakwa, dan penasihat hukum di dalam ruang sidang pengadilan," tuturnya.
Kehadiran secara fisik terdakwa dan saksi di ruang sidang pengadilan, Fahri Bachmid, diatur dalam ketentuan Pasal 185 ayat (1) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP, norma Pasal 185 ayat (1) KUHAP. Selanjutnya ketentuan norma Pasal 189 ayat 1 KUHAP menyebutkan, "Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri".
"Sehingga dengan demikian ini merupakan basis legal-konstitusional atas pengaturan pola dan mekanisme persidangan dan tidak dapat ditafsirkan lain dari makna sejati norma tersebut. ini merupakan problem yang sangat elementer dan tidak bisa direduksi oleh Beleeid di bawahnya semisal PERMA ataupun SEMA," tukas Fahri Bachmid.
Dari sisi preseden, Fahri Bachmid, memaparkan pernah pengadilan dalam pemeriksaan perkara kasus Bulog Gate tahun 2002 dengan terdakwa mantan Kabulog, pemeriksaan saksi Prof BJ Habibie tidak dilakukan di depan sidang pengadilan, karena secara fisik BJ Habibe berada di Jerman sehingga keterangannya disampaikan melalui media teleconference. Menurutnya, secara prinsip KUHAP memberikan exception berdasarkan norma Pasal 162 ayat (1) yang membolehkan penyampaian keterangan saksi tanpa harus dilakukan di hadapan persidangan.
"Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab-sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan Negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan. Tapi koteks kaidah ini tentunya sangat berbeda dengan kepentingan dan sifat pemeriksaan terdakwa di depan atau di dalam persidangan untuk pembelaan diri tentunya," paparnya.
Fahri menjelaskan secara historis, pada saat penyusunan KUHAP tahun 1981 hanya mencantumkan teknologi telegram yang baru diakui pada saat itu. Artinya politik hukum pembentukan KUHAP pada tahun 1981 belum mengenal pranata persidangan dengan konsep online/daring seperti fenomena hukum saat ini. Dengan adanya perkembangan teknologi informasi saat ini, persidangan online dapat digelar sepanjang memenuhi azas hukum acara pidana, yakni peradilan cepat, berbiaya ringan, sederhana, dan pertimbangan pemenuhan HAM, serta sejalan prinsip dan prosedur yang telah diatur dalam KUHAP.
"Tentunya dengan terlebih dahulu dengan melakukan revisi terhadap ketentuan hukum acara, agar persidangan online tetap berbasis pada kaidah hukum yang berlaku dan tidak boleh mengatur secara serampangan melalui produk hukum 'Beleeid' yang tingkatan hirarkisnya lebih rendah dari UU," jelas Fahri.
Lebih lanjut, Fahri Bachmid, mengatakan institusi lembaga peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung (MA), mekanisme layanan hukum di pengadilan secara elektronik yang dikenal dengan nomenklatur e-court sejak Tahun 2018, MA telah berkomitmen untuk mewujudkan suatu sistem peradilan modern berbasis teknologi informasi sesuai Perma Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi di Pengadilan secara elektronik. Ini meliputi prosedur pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran perkara (e-payment) pemanggilan (e-summon), dan persidangan (e-litigation) khususnya untuk perkara perdata di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan PTUN (termasuk pula pada tingkat banding).
"Namun untuk perkara pidana baik pidana umum maupun pidana khusus untuk layanan e-court yang di dalamnya termasuk prosedur e-litigation tidak diberlakukan. Artinya berlaku prosedur beracara secara konvensional. Dengan demikian penyelesaian perkara pidana berbasis online hanya didasarkan pada Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan, Kepolisian, dan Ditjen Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana melalui Konferensi Video dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020," tambah Fahri Bachmid.
Dilanjutkan Fahri Bachmid, secara teknis yuridis kehadiran terdakwa maupun JPU di depan persidangan pidana adalah bersifat absolut, sebagaimana diatur dalam ketentuan norma pasal 154 (1) KUHAP Jis. Pasal 11 ayat (4), pasal 12 ayat (1) UU RI No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, exception atau pengecualian atas tidak dihadirkannya terdakwa atau penuntut umum di persidangan hanya dapat reduksi dengan norma UU, atau yang sederajat dengan itu, sejauh tidak ada atau belum ada UU yang meng-justifikasi dibolehkannya ketidakhadiran terdakwa maupun JPU di persidangan, maka keberadaan terdakwa maupun JPU di muka persidangan adalah bersifat imperatif wajib.
"Pelaksanaan persidangan secara online secara konstitusional tidak dibenarkan dilakukan melalui produk hukum Beleeid hanya berupa Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan, Kepolisian dan Ditjen Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Sidang Perkara Pidana Melalui Konferensi Video dalam Rangka Pencegahan Covid-19 bertanggal 13 April 2020, Jo. Surat Edaran Sekretaris MA No. 8/2020 tertanggal 7 September 2020, Jo. Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik," tukasnya.
Sebab, menurut Fahri Bachmid, secara konstitusional berdasarkan hirarki norma hukum, dan sesui UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Beleeid MA itu berada di bawah norma UU yang level dan derajat hukum UU sangat tinggi, sehingga produk hukum MA itu bertentangan dengan kaidah pembentukan perundang-undangan, yaitu asas 'Lex superiori derogat lex inferiori' sebagaimana diatur dalam ketentuan norma pasal 7 ayat (1) UU RI No. 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Fahri Bachmid mengatakan, untuk menghindari problem legalitas dengan segala implikasi yuridisnya terkait sidang pidana online yang tidak memiliki basis legal dalam KUHAP, yang kemudian sangat berpotensi untuk mengurangi pemenuhan hak terdakwa maupun saksi, sebab berkaitan dengan teknis pembuktian yang berorientasi pada mencari kebenaran materill yang tidak mudah dan rumit, maka idealnya perlu dan mendesak untuk segera dilakukan revisi secara terbatas terhadap hukum acara yaitu KUHAP. Menurutnya, Presiden Jokowi segera mengambil kebijakan luar biasa untuk menerbitkan Perpu tentang perubahan atas UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, agar pranata dan mekanisme persidangan pidana dan pidana khusus secara online melalui sarana video conference memiliki landasan dan pijakan legal-konstitusional.
"Sehingga produk lembaga peradilan, termasuk putusan hakim sebagai law and justice enforcer mempunyai derajat legitimasi yang tinggi dan kokoh. Dan di sisi yang lain para terdakwa sebagai Justitiabelen memperoleh keadilan yang substantif, yang tidak terhalangi oleh berbagai prosudur formal yang legalistik. ini sejalan dengan prinsip persamaan di depan hukum equality before the law yang adalah prinsip dari dan untuk semua golongan yang berasal dari ordinary law of the land yang dilaksanakan oleh ordianary court," tutup Fahri.
Sebelumnya diberitakan, Rizieq Syihab menjalani sidang perdana di PN Jaktim. Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Rizieq akan mengikuti persidangan secara virtual atau tidak hadir langsung ke PN Jakarta Timur.
"Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang dilaksanakan secara virtual. Sekali lagi, sidang secara virtual, ini masyarakat harus dipahami," kata Rusdi kepada wartawan, Senin (15/3).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mencatat setidaknya terdapat enam perkara yang telah terdaftar dan siap disidangkan. Pertama, perkara atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Syihab teregister dalam nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
"Majelis Hakim, Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti, Lukmab Hakim, Penuntut Umum : Diah Yuliastuti," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/3).
Rizieq disangkakan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rizieq juga bakal menjalani sidang pada hari yang sama untuk perkara kerumunan di Megamendung, yang telah teregister dalam nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan hasil swab di RS Ummi Bogor 226/Pid.B/ 2021/PN.Jkt.Tim.
Kemudian, Alex menjelaskan PN Jaktim juga akan menggelar sidang terhadap terdakwa lainnya yang telah teregister dalam nomor perkara 222/Pid.B/2021/ PN.Jkt.Tim dengan terdakwa H Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus AL-Habsyi, Maman Suryadi.
"Susunan Persidangan Majelis Hakim, Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin," kata Alex.
Selebihnya masih pada hari yang sama, Alex menyebut PN Jaktim juga masih akan menggelar sidang dengan terdakwa Andi Tatat yang merupakan Dirut RS Ummi, Bogor, Jawa Barat dan Menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Keduanya ikut terseret dalam kasus hasil swab Rizieq yang bermasalah di rumah sakit yang berada di Kota Bogor tersebut. Adapun Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara itu ialah Khadwanto, Mu'Arif, dan Suryaman.
Dengan Perkara Nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim, Terdakwa: dr. Andi Tatat bin M. Azhar Toha, dan Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/ PN.Jkt. Tim Terdakwa: Muhammad Hanif Alatas Bin Abdurachman Alatas, kata Alex.
Kemudian pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (18/3), juga dilakukan secara virtual. "Sidang lanjutan perkara MRS, digelar secara virtual," kata kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam pesan tertulis, Kamis (18/3).
Dengan demikian, maka Rizieq akan menjalani sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri dan tidak dihadiri di persidangan. Hal itu dilakukan agar menghindari potensi kerumunan yang terjadi di tengah Pandemi Covid-19.
"Demi menjaga protokol kesehatan bersama dan menghindari kerumunan silakan menonton live streaming jalanya persidangan di chanel youtube resmi pengadilan," ujarnya.
Pada sidang perdana yang digelar secara virtual, Rizieq melontarkan protes. Dia pun menyinggung persidangan eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte yang terlibat dalam perkara Djoko Tjandra.
"Kemarin sidang Irjen Napoleon hadir," kata Rizieq lewat sambungan virtualnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/3).
Rizieq sendiri berada di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia meminta dihadirkan secara langsung lantaran audi visual persidangan secara online sangat bergantung dengan sinyal.
"Ini sangat merugikan saya," jelas dia.
Permintaan tersebut pun disambut Majelis Hakim dengan meminta para teknisi untuk memperbaiki sambungan virtual baik audio dan visual persidangan perdana kasus kerumunan yang melibatkan Rizieq Shihab tersebut.
"Kami sudah konsultasi dengan teknisi di sini untuk memperbaiki audionya. Sidang kami skors," kata Majelis Hakim.
Baca juga:
Kejagung: Pria Penyebar Hoaks Jaksa Disuap Kasus Rizieq Diamankan, Bukan Ditangkap
Terduga Pelaku Penyebar Hoaks Jaksa Disuap Kasus Rizieq Mengaku Akun Diretas
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Jaksa Kasus Rizieq Disuap, Pelaku Remaja Takalar
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Jaksa Terima Suap Kasus Rizieq
Kejagung: Hoaks Video Jaksa Disuap dalam Kasus Rizieq Syihab