Soal tax amnesty KPK tak mau berantas korupsi dengan korupsi baru
Menurut Saut harus ada sebuah pendekatan terpadu terkait pengampunan pajak.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memermasalahkan soal eksekusi ketika nantinya Undang-undang Tax Amnesty diterapkan. Menurut Saut, dengan adanya UU Tak Amnesty akan membahayakan jika upaya memberantas korupsi dengan menciptakan korupsi baru.
"Jadi KPK konsen itu melihat bagaimana uang itu bisa kembali tetapi persoalannya sustainability di Indonesia tidak ada. Selalu bikin upaya di belakang ada korupsi, mengantisipasi korupsi menciptakan korupsi," kata Saut dalam rapat dengar pendapat komisi XI DPR dengan PPATK, Kejaksaan, Polri, dan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).
Menurut Saut harus ada sebuah pendekatan terpadu terkait pengampunan pajak. Sebab dalam eksekusinya tak akan mudah. Misalnya saja saat penanganan kasus BLBI, ada bekas Jaksa Urip Tri Gunawan yang ditangkap KPK karena menerima dana suap.
"Dulu Jaksa Urip mau mengembalikan BLBI kan tetapi korupsi, ini yang kami tidak mau, nah balik lagi implikasinya seperti apa ini yang tidak gampang, ada beberapa variabel yang harus diperbaiki dulu," tuturnya.
Saut menegaskan harus ada jalan panjang yang dilalui sebelum merumuskan dan menerapkan tax amnesty. Maka dari itu tax amnesty harus efisien.
"Yang paling penting adalah menciptakan suatu negara yang lebih baik dan sejahtera dalam jangka panjang, kalau dalam jangka pendek bisa saja tertatih-tatih bayar Aqua kena pajak ada orang kaya tak bayar pajak, ini persoalan (tax amnesty) sudah tidak diperdebatkan lagi harusnya dua bulan tiga bulan lalu," ujarnya.
Baca juga:
KPK cium pengampunan hukuman untuk koruptor dalam Tax Amnesty
KPK minta pengampunan pajak tak berlaku pada kasus yang berjalan
5 Alasan mengapa Indonesia harus punya Tax Amnesty
BI: Pengampunan pajak tarik dana Rp 560 triliun masuk ke Indonesia
Saran bos BI agar pengampunan pajak RI terealisasi seperti di Italia
DPD dukung RUU Tax Amnesty, asal pejabat, pengusaha dan aparat jujur
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.