Sofyan Basir Tolak Proyek PLTU Riau 1 Dilakukan Secara Tender
"Saya maunya tender aja deh biar simple tapi (Sofyan Basir) jangan, yang 51 persen saja," ujar Kotjo saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo menjelaskan adanya penolakan dari Direktur Utama PLN Persero, Sofyan Basir terkait skema pengerjaan proyek PLTU Riau 1. Johannes menginginkan agar proyek tersebut dikerjakan melalui tender, sementara Sofyan ingin agar proyek dikerjakan sesuai Peraturan Presiden nomor 41 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan.
Dalam Perpres tersebut, setiap penggarapan kelistrikan harus dikerjakan oleh perusahaan negara, diperbolehkan bekerja sama dengan pihak swasta dengan syarat komposisi saham perusahaan negara dalam hal ini PLN atau anak perusahaannya 51 persen.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang dibangun oleh PLN di IKN Nusantara? PT PLN (Persero) siap memenuhi kebutuhan listrik hijau di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 50 Megawatt (MW).
-
Bagaimana PPK membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi: Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap. Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Mengapa PLN, ACWA Power, dan Pupuk Indonesia berkolaborasi membangun proyek ini? Kerja sama ini juga menjadi bukti hubungan bilateral yang kuat antara Indonesia dan Arab Saudi.
-
Apa yang akan dihasilkan dari proyek kolaborasi PLN, ACWA Power, dan Pupuk Indonesia? Proyek ini akan menghasilkan hidrogen yang berfungsi sebagai bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan.
"Saya maunya tender aja deh biar simple tapi (Sofyan Basir) jangan, yang 51 persen saja," ujar Kotjo saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/11).
Setelah mendapat arahan tersebut dari Sofyan Basir, Kotjo memerintahkan Rudi Herlambang, Direktur PT Samantaka selaku pemasok batu bara menyiapkan dokumen untuk proses tanda tangan.
Namun, Kotjo diberitahu bahwa anak perusahaan PLN yang ikut menggarap PLTU Riau 1 yakni Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI) tidak memiliki porsi saham sebagaimana ketentuan Perpres 4/2016. Dalam persidangan sebelumnya, PBJI hanya menyetor saham 10 persen saja.
Kekurangan saham PJBI, kata Kotjo, akhirnya ditanggung pihak swasta yakni Chec Huadian sebagai investor dan perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources (BNR) dengan total keseluruhan sebesar 41 persen.
Ia mengaku keberatan atas hal tersebut. Namun ditanggapi Sofyan dan Direktur Pengadaan PLN Iwan Supangkat dengan ancaman tidak akan melibatkan perusahaan Kotjo lagi pada proyek PLTU Riau 1, jika tidak mau menanggung porsi saham PJBI.
"Saya ke Beijing (temui Chec Huadian) PLN ancam kalau enggak mau ya sudah kita cari yang lain saja," kata Kotjo.
"Siapa yang bilang?" tanya Jaksa Ronald.
"Pak sofyan pak dan Pak Iwan. Karena kan enggak semua investor mau saham minoritas tapi nanggung 41 persen," tukasnya.
Setelah berdiskusi di Beijing dengan pihak investor akhirnya sepakat kekurangan modal PJBI ditanggung pihak swasta sebagai pinjaman dengan jangka waktu 15 tahun.
"Sampai kapan pinjaman itu?" tanya jaksa.
"Ada pinjaman namanya senior debt, proyek 13,3 persen 9 tahun selesai. Ada junior debt ya itu 41 persen kuran lebih 15 tahun selesai," tandasnya.
Pada sidang sebelumnya, Sofyan Basir menjelaskan bahwa pinjaman itu tidak menyalahi aturan Perpres 41/2016 dengan alasan secara hukum porsi saham PJBI tetap 51 persen meski bentuknya pinjaman.
"Itu hutang jangka panjang, saat awal (swasta) siap membayarkan kami untuk kepentingan PLN. Jadi secara de jure kami punya 51 persen," ujar Sofyan saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).
"Tapi secara substansinya kan tidak memang Perpres 4 nomor 2016 itu gimana?" tanya Hakim Joko.
"Tidak ditentukan. Banyak investor yang mau pinjamkan equity itu ke PLN, dalam perjanjiannya disepakati ditandatangani ya ini kenapa menguntungkan PLN," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur PT Samantaka Batubara, Rudi Herlambang menyesali komposisi saham PLN dalam pengerjaan proyek PLTU Riau 1. Anak perusahaan PLN yakni PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) tidak mampu memiliki saham atau modal untuk ikut menggarap proyek senilai USD 900 juta tersebut.
Rudi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK) anak perusahaan PLN yang bekerjasama dengan perusahaan asing harus memiliki modal minimal 51 persen. Namun dalam realisasi kesepakatan penyertaan modal, anak perusahaan PLN dalam hal ini Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) hanya menyanggupi modal 10 persen.
"Yang terlibat adalah PJBI, Chec Huadian dan BNR (Blackgold Natural Resources). PJBI dengan saham 51 persen, Chec Huadian 37 persen dan BNR 12 persen. PJBI hanya mampu setor 10 persen dari 51 persen. Sisanya yang 41 persen Chec Huadian dan BNR," kata Rudi saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).
Sisa kewajiban yang harus dibayar PJBI akhirnya ditanggung oleh Chec Huadian dan BNR, perusahaan milik Kotjo. Porsi pembagiannya adalah 21 persen dibayar Chec dan sisanya ditanggung BNR.
Diketahui Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa telah memberi suap Rp 4,7 miliar kepada anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Uang suap diperuntukkan agar Eni mengarahkan PLN menunjuk Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo, mendapat bagian dari proyek PLTU Riau 1.
Uang diberikan Kotjo kepada Eni sebanyak dua, 18 Desember 2017 dan 14 Maret 2018, dengan masing-masing besaran Rp 2 miliar.
Uang kembali diberikan Kotjo setelah ada permintaan dari Eni untuk kepentingan suaminya mencalonkan diri sebagai Bupati Temenggung. Awalnya, Eni meminta uang Rp 10 miliar, namun ditolak dengan alasan sulitnya kondisi keuangan. Peran Idrus melobi Kotjo berhasil dan memberikan uang kepada Eni untuk keperluan sang suami sebesar Rp 250 juta.
Kotjo pertama kali mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Kemudian, dia mencari perusahaan lain untuk bergabung bersamanya sebagai investor, hingga bertemulah perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading). Dalam kesepakatan keduanya, Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.
Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.
Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.
Atas perbuatannya, Kotjo didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Suap PLTU Riau untuk Pilkada Temanggung, KPK Tunggu Sidang Eni Saragih
Lengkapi Berkas Idrus Marham, KPK Periksa 4 Orang Saksi
KPK Bakal Ungkap Keterlibatan Pihak Lain Dalam Suap PLTU Riau di Persidangan
Suap PLTU Riau, Eni Saragih siap bongkar peran Samin Tan di persidangan
Pemeriksaan rampung, Eni Saragih segera disidang terkait suap PLTU Riau-1