Sopir Angkot di Tangerang Perkosa Nenek 60 Tahun Penyandang Tunanetra
Jajaran Polsek Mauk, Polresta Tangerang, menangkap pria berinisial MB (24). Dia disangka memerkosa seorang nenek berusia 60 tahun yang juga penyandang tunanetra di kampung Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Jajaran Polsek Mauk, Polresta Tangerang, menangkap pria berinisial MB (24). Dia disangka memerkosa seorang nenek berusia 60 tahun yang juga penyandang tunanetra di kampung Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Mauk, guna menghindari hal yang tidak diinginkan dan untuk menjalani pemeriksaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu (19/6).
-
Bagaimana cara Pemkot Tarakan ingin meningkatkan pelayanan dan perhatian terhadap lansia dan disabilitas? Dalam upaya untuk terus meningkatkan pelayanan dan perhatian terhadap kelompok rentan ini, Wali Kota juga menginstruksikan Dinas Sosial untuk mengusulkan peningkatan anggaran untuk tahun depan.
-
Kenapa Pemkot Tarakan memberikan alat bantu kesehatan kepada lansia dan disabilitas? Bantuan ini bersumber dari APBD Kota Tarakan. Alkes yang diberikan antara lain kursi roda, kacamata, alat bantu dengar, dan tongkat kruk ketiak, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup lansia dan penyandang disabilitas.
-
Siapa yang menyerahkan alat bantu kesehatan kepada lansia dan disabilitas di Tarakan? Penyerahan bantuan diberikan langsung Wali Kota Tarakan Khairul di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan Senin (28/8).
-
Alat bantu kesehatan apa saja yang diberikan kepada lansia dan penyandang disabilitas di Tarakan? Alkes yang diberikan antara lain kursi roda, kacamata, alat bantu dengar, dan tongkat kruk ketiak, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup lansia dan penyandang disabilitas.
-
Apa fokus utama Kemensos dalam menangani disabilitas? Komitmen Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mewujudkan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas terus ditingkatkan.
-
Apa yang dilakukan Kapolresta Pekanbaru saat berkunjung ke rumah penyandang disabilitas? Kapolresta Pekanbaru AKBP Jeki Rahmat Mustika membawa ahli bahasa saat berkunjung ke rumah penyandanh disabilitas tuna rungu dan tuna wicara Zulkarnain Nasution.
Wahyu menerangkan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan sopir angkutan kota (angkot) itu terjadi pada pagi hari sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, sang nenek tunanetra itu ditinggal anaknya berinisial RS (28) yang pergi untuk membeli nasi uduk.
Saat itu, RS membiarkan pintu rumah yang dia tinggali dalam keadaan setengah terbuka. Sementara ibunya seorang diri di dalam rumah.
"Terduga pelaku melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka sedikit, kemudian pelaku masuk langsung menggiring korban ke kamar, kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban yang sudah dalam keadaan tidak berdaya," terang Kapolres.
Wahyu memaparkan, korban tidak bisa melakukan perlawanan karena selain usia yang sudah lanjut, korban juga merupakan tunanetra. Kondisinya dimanfaatkan pelaku.
Saat pelaku beraksi, anak korban kembali dari warung. Dia melihat sepasang sandal di depan pintu.
Anak korban merasa curiga langsung bergegas memasuki rumah. Pelaku yang kaget langsung buru-buru keluar dari kamar dan kemudian melarikan diri.
"Anak korban mendapati korban dalam keadaan tidak menggunakan celana dan pada celana korban terdapat noda atau cairan mirip sperma diduga sperma pelaku," jelas dia.
Atas temuan itu, anak korban langsung mendatangi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan perangkat setempat. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Mauk.
Polisi yang mendapat laporan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 dan/atau 286 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Kapolresta Tangerang.
Baca juga:
Pergoki Anak Dicabuli di Dapur, Ayah di NTT Bogem Mentah Kakek Simeon
Pria di Indragiri Hulu Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 3 Bulan
Suami Bisa Dipenjara 12 Tahun jika Nekat Perkosa Istri, Ini Fakta di Baliknya
Niat Istirahat di Masjid, Wanita di Padangsidimpuan Ini Nyaris Diperkosa
RUU KUHP: Suami Dihukum 12 Tahun Jika Perkosa Istri
Usai Berhubungan Intim, Pemuda di Deli Serdang Dirampok dan Kekasihnya Diperkosa