Sopir Pikap Pengangkut Santri Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi juga belum dapat memastikan, apakah tersangka yang baru sembuh dari luka kecelakaan itu akan di tahan.
Sopir Kijang pikap B9029 RV, RFA (20), resmi ditetapkan Satuan Lalu lintas Polres Metro Tangerang kota, menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal di Jalan Boulevard Green Lake City, Cipondoh kota Tangerang, pada Minggu 25 November 2018.
"Sore hari ini kami menerapkan satu tersangka atas kejadian tersebut yaitu saudara RFA, berusia 20 tahun yang beralamat di karang tengah," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan di Mapolres Metro Tangerang, Rabu (28/11).
-
Apa itu Mobil Ketek? Mobil Ketek sendiri bentuknya seperti mobil berbodi jip, kemudian dengan tambahan aksen kayu. Transportasi tersebut populer pada tahun 1960-1980-an.
-
Bagaimana cara menghidupkan Mobil Ketek? Mobil ini juga masih tergolong sangat jadul, karena cara menghidupkannya harus dengan cara diengkol terlebih dahulu.
-
Mobil apa yang ditabrakkan bocah itu ke tembok? Berdasarkan data yang dihimpun, mobil yang ditabrakkan bocah itu adalah mobil listrik merk Chery Omoda E5 yang ditaksir harganya sekitar Rp488 juta.
-
Apa makna dari kata "mobil" ? Kata "mobil" memiliki dua arti, yakni kendaraan dan kemampuan untuk bergerak dengan mudah.
-
Mengapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
-
Dimana Mobil Ketek biasa mangkal? Kemudian, setelah jembatan Ampera selesai dibangun, bagian bawahnya kerap dijadikan tempat mangkal para oplet dengan berbagai rute.
Dalam peristiwa kecelakaan tersebut, RFA terbukti melanggar aturan lalu lintas dalam Undang-undang No. 2 tahun 2009, Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun.
"Dari keterangan yang kami dapatkan, kendaraan punya STNK. Tersangka yaitu Rizki ini tidak mempunyai SIM," jelasnya.
Polisi juga belum dapat memastikan, apakah tersangka yang baru sembuh dari luka kecelakaan itu akan di tahan.
"Terkait masalah penahanan, nanti kami diberikan 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan. apakah tersangka wajib ditahan atau ada pertimbangan lain," ujar Harry.
Dalam keterangannya, RFA mengaku menyesali, insiden kecelakaan yang terjadi akibat kelalaiannya mengendarai roda empat.
"Saya minta maaf langsung kepada warga Indonesia dan keluarga korban. Adik-adik saya, saya mohon maaf gak bisa melindungi mereka," katanya.
Harry menambahkan, saat ini tersisa 7 orang korban dari kecelakaan itu, yang masih dalam penanganan tiga RS di Tangerang. Secara umum, kata Kapolres seluruh korban berangsur pulih.
"Dari 13 awal yang masuk rumah sakit, saat ini korban berangsur pulih. berjumlah di tiga rumah sakit tujuh orang. Semua dalam penanganan dokter dan semua berangsur sehat," tutupnya.
Baca juga:
Polisi Janji Kawal Kasus Kecelakaan Santri di Cipondoh
Santri Korban Kecelakaan di Cipondoh Trauma hingga Patah Tulang
Sopir Pikap Maut di Cipondoh Diduga Santri Senior
Kecelakaan Santri di Cipondoh, Polisi Periksa Saksi Mata
11 Santri Korban Kecelakaan Mobil Pikap di Tangerang Dirawat Jalan
3 Santri Korban Kecelakaan Pikap Terguling Di Tangerang Meninggal