Sopir taksi online di Medan kembali tolak PM 108
Sopir taksi online di Medan kembali tolak PM 108. Sebagian di antara pendemo bahkan mengecat tubuhnya dengan huruf dan angka yang kemudian bersusun sehingga membentuk kalimat menolak regulasi itu.
Puluhan pengemudi taksi online berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Medan. Mereka menolak Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Unjuk rasa dilajukan sopir taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Transportasi Online (ATO). Mereka datang bersama puluhan mobil yang diparkir di sekitar kantor Gubernur Sumut.
-
Siapa yang menggunakan layanan transportasi online di Indonesia? Berdasarkan riset Google, Temasek, dan Bain & Company pada 2022, layanan transportasi online digunakan oleh 80 persen populasi Indonesia.
-
Mengapa transportasi online bisa menjadi pilihan yang lebih hemat? Banyak penyedia transportasi online yang menawarkan promo dan ada pula promo ketika Anda menggunakan metode pembayaran tertentu. Dengan tarif yang lebih murah, Anda pun bisa berhemat dan uangnya bisa digunakan untuk keperluan yang lain.
-
Apa contoh kecanggihan AI di bidang transportasi online? Aplikasi Transportasi Online Aplikasi transportasi online menggunakan teknologi AI untuk melakukan hal yang sangat kompleks yaitu menganalisis lalu lintas, memprediksi waktu tempuh, dan menemukan rute tercepat.
-
Kenapa pelaku membunuh driver taksi online? "Saya tulang punggung keluarga, setelah bapak dipenjara tersangkut kasus pidana ganjal ATM di Yogya. Ibu juga bingung minta saya untuk biayai kuliah adik yang di Bandung," kata Baaghastian.
-
Kapan layanan transportasi online mulai marak di Indonesia? Layanan transportasi online mulai marak di Indonesia sekitar tahun 2014-2015.
-
Siapa yang mengalami tindakan kasar dari driver taksi online? Sang driver enggan diberi masukan mengenai jalan yang bakal dilewati. Bahkan sang penumpang menuturkan, ada gestur hingga tindakan kasar dari sang driver saat mengemudi.
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa membawa sejumlah spanduk dan poster yang isinya menentang PM 108 Tahun 2017. Sebagian di antara pendemo bahkan mengecat tubuhnya dengan huruf dan angka yang kemudian bersusun sehingga membentuk kalimat menolak regulasi itu.
"Kami meminta agar pemerintah membatalkan PM 108," teriak Julianus Sembiring, koordinator aksi, Rabu (14/2).
Unjuk rasa ini dilakukan menjelang penerapan PM 108 Tahun 2017 itu. Sejak pekan lalu, aparat gabungan di Medan sudah melakukan razia simpatik sebagai bentuk sosialisasi peraturan itu. Pengemudi yang terjaring hanya didata dan diminta membuat pernyataan.
Rencanaya, aparat gabungan akan mulai melakukan razia yang diikuti sanksi sesuai PM 108 Tahun 2017 mulai 16 Februari 2018. Tindakan ini yang dikhawatirkan para sopir.
Para pengunjuk rasa menilai PM 108 itu belum dapat diterapkan karena masih dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. "Kami menolak penerapannya karena masih uji materi," sambung Julianus.
Sopir-sopir ini pun mengancam akan melakukan perlawanan jika terap dirazia. "Kalau tetap dirazia, kami tidak tinggal diam," ucap Lungun Lumban Tobing, Ketua ATO.
Bendahara ATO, Jhon Edward Manurung, menyatakan razia terhadap mereka berpotensi menjadi ladang pungli. "Terindikasi bisa jadi pungli. Ada peluangnya," ucapnya.
PM 108 Tahun 2017 membuat sejumlah kewajiban bagi taksi online yang beroperasi. Di antaranya, pemasangan stiker di kaca depan mobil, tergabung dalam vendor, SIM A umum untuk pengemudi, dan kewajiban uji KIR.
Baca juga:
Soal dashboard taksi online, begini kata Kemkominfo
Perempuan korban pencabulan sopir taksi online sedang hamil 2 bulan
Driver taksi online keluhkan soal suspend akun, ini jawaban Kemenhub
Sopir taksi online yang rampok & cabuli wanita di Tangerang ditangkap
Kemenhub minta Kemkominfo tuntaskan segera dashboard pemantau taksi online