Sopir Truk Penabrak Polantas Hingga Tewas Jadi Tersangka
Usai ditetapkan sebagai tersangka, saat ini terduga pelaku sudah langsung dilakukan penahanan oleh petugas.
Polisi telah menetapkan supir truk penabrak personel Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu DS. Kejadian yang terjadi di KM 13.400 B Tol Jakarta arah Cikampek pada Kamis (28/10) kemarin itu membuat Iptu DS meninggal dunia.
"Pelaku sudah kami naikkan status jadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (29/10).
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Bagaimana Bulog menyelesaikan masalah antrian truk di gudang Jakarta? “Beberapa kasus masalah keterlambatan juga sudah diatasi. Sehingga saat ini sudah tidak ada antrian kapal beras di Pelabuhan Tanjung Priok maupun antrian truk truk beras di gudang Jakarta,” tambah Bayu.
-
Kapan foto jalan di Jakarta ini diambil? Foto: Nostalgia Suasana Jalan Jakarta Tahun 1989, Enggak Ada Macetnya! Jalan disamping Masjid Istiqlal.
-
Apa yang terjadi pada pemobil wanita di Jakarta Selatan? Sebuah video memperlihatkan seorang wanita dibuntuti oleh rombongan begal. Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.Wanita berkerudung yang baru saja keluar dari minimarket diikuti oleh pemotor yang berusaha untuk menghentikan mobilnya.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, saat ini terduga pelaku sudah langsung dilakukan penahanan oleh petugas.
"Pelaku ditahan, statusnya sudah naik tersangka dan kami lakukan penahanan. Sehingga sampai 20 hari ke depan atau diperpanjang," ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap CS si pengendara truk tersebut karena dianggap telah lalai dan menyebabkan meninggalnya seseorang.
"Kepada pelaku kita kenakan (Pasal) 310 ayat 4, karena lalai sebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, Personel Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu DS meninggal dunia usai terlibat kecelakaan di KM 13.400 B Tol Jakarta arah Cikampek pada Kamis (28/10) siang ini.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, kecelakaan yang menimpa Iptu DS terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, Iptu DS tengah bertugas mengawal rombongan Tim Supervisi Polda Metro Jaya untuk kegiatan di Bekasi.
"Iya meninggal di tempat saat akan menepikan truk dari lajur ketiga," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (28/10).
Dia mengungkapkan, kronologi kecelakaan terjadi saat Iptu DS meminta kepada pengemudi truk yang berada di jalur empat untuk berpindah ke jalur lambat sebelah kiri.
"Namun, karena konsen terpecah tiba-tiba truk banting kanan dan anggota terpepet di pembatas jalan. Di tengah saat terpepet motor sempat naik ke truk itu jatuh dan masuk kolongnya. Korban alami luka di kepala," terangnya.