Soroti Marketplace ala Kemendikbudristek, PAN Nilai Nasib Guru Honorer Bisa Terkatung-katung
jalur pertama bagi guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kategori P1 yang lama menunggu.
Wacana itu disampaikan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Soroti Marketplace ala Kemendikbudristek, PAN Nilai Nasib Guru Honorer Bisa Terkatung-katung
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zainuddin Maliki menyoroti wacana kebijakan marketplace guru yang ditawarkan Kemendikbudristek.
Ia khawatir hal itu malah menyebabkan nasib guru honorer terkatung-katung.
- Disdik Ungkap Alasan Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Duren Sawit Terima Gaji Rp300 Ribu Per Bulan
- DPRD Ungkap Gaji Guru Honoror di SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Dipotong dari Rp9 Juta Jadi Rp300 Ribu
- Satu Juta Guru Honorer Bakal Jadi PPPK Pada 2024
- Kisah Guru Lulusan S3 di Pekanbaru 17 Tahun jadi Honorer, Kini Diangkat Setingkat PNS
"Metode marketplace sangat tergantung pihak sekolah, kapan dan siapa guru yang mereka butuhkan. Dengan demikian tidak bisa memastikan kapan guru honorer, khususnya kategori P1 yang masih tersisa itu diselesaikan pengangkatannya," ujar Zainuddin dalam keterangannya, Kamis(27/7).
Zainudin Maliki menambahkan, jalur pertama bagi guru honorer yang lulus passing grade pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kategori P1 yang sudah lama menunggu pengangkatan juga terkendala belum mendapat penempatan.
Foto: Perjuangan guru honorer menuju sekolah.
Untuk itu, Zainuddin mendorong agar mereka bisa diangkat semua. "Diminta oleh Komisi X DPR RI harus sudah bisa diangkat semua akhir Oktober 2023," ujarnya.
Tak hanya itu, kata Zainuddin Maliki, salah satu yang menjadi persoalan dengan kebijakan marketplace guru adalah gaji. Ia menilai, regulasi yang ada masih perlu disinkronisasi. "Juga masih ada aturan tentang penetapan gaji yang harus disinkronisasi. Di satu sisi Menteri Keuangan mengeluarkan PMK 212/PMK.07/2022 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan guru ASN P3K atas biaya APBN melalui DAU," ujarnya. "Namun, di sisi lain ada Perpres 98 Tahun 2020 dan Permendagri No.6 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa gaji dan tunjangan ASN P3K dibebankan kepada pemerintah daerah," imbuhnya.
"Bagaimana dengan keberadaan Perpres dan Permendagri yang mengatur penetapan gaji dan tunjangan ASN P3K tersebut? Jadi marketplace akan bermanfaat jika disertai sinkronisasi regulasi tentang penetapan gaji dan tunjangan. Selagi regulasinya belum sinkron tetap saja akan dibayang-bayangi masalah meski rekrutmennya menggunakan model marketplace," jelas dia. Zainuddin juga menegaskan, bahwa gagasan marketplace guru juga belum didesain untuk menyelesaikan pengangkatan guru honorer yang berasal dari sekolah swasta.
Padahal, menurut Zainuddin Maliki, guru honorer asal sekolah swasta juga ingin diangkat menjadi ASN PPPK dengan harapan mendapatkan kepastian mengenai kesejahteraannya. "Kalau tidak dikembalikan ke sekolah asal, akan banyak sekolah swasta yang kehilangan guru-guru terbaiknya," ujarnya. Hal ini, kata Zainuddin Maliki, tidak boleh terjadi karena akan merusak kualitas pendidikan di sekolah swasta yang justru seharusnya mendapatkan pembinaan oleh Kemendikbudristek.