Sosok Gregorius Ronald Tannur, Anak Eks DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas
Ronald Tannur kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga orang majelis hakim terbukti menerima gratifikasi.
Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap sang kekasih Dini Sera Afriyanti kini kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Oktober 2023 lalu.
Ronald Tannur kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga orang majelis hakim yakni Erintuah Damanik, Mangpaul dan Heru Hanindyo terbukti menerima suap gratifikasi dalam vonis bebas terhadap dirinya.
- MA Sebut Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Langgar Etik
- Rekam Jejak 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur
- Alasan Hakim Bebaskan Anak Eks Anggota DPR Gregorius Ronald Tannur yang Bunuh Pacarnya
- Gregorius Ronald Tannur, Anak Eks Anggota DPR RI Divonis Bebas dari Pembunuhan Teman Kencan
Atas kasus tersebut Mahkamah Agung (MA) mencabut putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu dan menjatuhkan hukuman bagi Ronald Tannur dengan kurungan penjara selama 5 tahun, karena terbukti melakukan kejahatan terhadap korban Dini Sera Afriyanti.
Profil Gregorius Ronald Tannur
Berdasarkan informasi yang dihimpun Merdeka.com, Gregorius Ronald Tannur berasal dari Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ronald merupakan anak dari pasangan Edward Tannur dan Meirizka Widjaja. Ayahnya merupakan mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pria berusia 32 tahun ini pernah bersekolah di SMAK Kolese Santo Yusup pada 2005-2006, dan menamatkan pendidikannya di SMAK Santa Agnes Surabaya pada 2009.
Setelah menamatkan pendidikan di sekolah menengah atas, Ronald diketahui berkuliah di Universitas Petra Surabaya mengambil jurusan Ilmu Komunikasi, serta Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IEU Prodi Manajemen. Namun di kedua kampus itu, Ronald berstatus mengundurkan diri.
Ia lalu melanjutkan kuliah di International Business School pada tahun berikutnya. Tahun 2016, ia pindah ke Australia untuk meneruskan pendidikannya di Studied at Holmes Institute Melbourne.
Setelah lulus, Ronald bekerja di Southern Meats di Goulburn Town dan di Voyages Ayers Rock Resort di Northern pada tahun 2018. Dua tahun berselang yakni pada 2020, Pelaku Ronald kemudian kembali ke Surabaya.
Kronologi Kasus
Pada Oktober 2023, polisi menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti (29).
Ronald menganiaya Dini di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Setelah dianiaya, pelaku membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban diduga meregang nyawa 30 hingga 45 menit sebelum dibawa ke rumah sakit terdekat.
Polisi akhirnya menetapan Ronald sebagai tersangka setelah dilakukan proses gelar perkara dan ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana.
"Berdasarkan proses gelar perkara, ditemukan peristiwa dugaan tindak pidana. Oleh karena itu status GR (GRT) dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce, Jumat (6/10/2023).
Polisi akhirnya menjerat Ronald dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Namun dalam persidangan, Majelis Hakim memvonis bebas pelaku karena dianggap tidak terbukti secara sah dan berjanji telah melakukan pembunuhan maupun intelijen.
Vonis bebas tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, dalam konferensi, Rabu (24/7/2024).
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah membacakan vonis.
Tiga bulan berlalu, kasus yang melibatkan anak eks DPR ini memasuki babak baru, setelah tiga orang Hakim yang memimpin jalannya sidang terbukti menerima suap gratifikasi dalam memvonis bebas tersangka.
Hakim Agung Dr Yanto menjelaskan atas hal tersebut MA akhirnya mencabut putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu dan menjatuhkan hukuman bagi Ronald Tannur dengan kurungan penjara selama 5 tahun, karena terbukti melakukan kejahatan terhadap korban Dini Sera Afriyanti.
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin