Ini Sosok 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Anggota DPR Gregorius Ronald, Terdakwa Pembunuh Pacarnya
Ini profil 3 Hakim yang vonis bebas anak anggota DPR kasus pembunuhan pacarnya.
Ini Sosok 3 Hakim yang Vonis Bebas Anak Anggota DPR Gregorius Ronald, Terdakwa Pembunuh Pacarnya
3 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tengah disorot usai menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Dini Sera Afrianti.Vonis bebas tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, dalam persidangan, Rabu (24/7/2024) kemarin.
Menurut majelis hakim, putra dari politisi PKB itu dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas," ucapnya saat membacakan vonis.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun angkat bicara. Dia mengutuk keras vonis bebas tersebut.
"Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini, terlebih sebagai pimpinan Komisi III yang membidangi hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut. Rusak penegakkan hukum kita," ucapnya.
Karena alasan tersebut, politisi NasDem itu meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa para hakim yang mengadili perkara karena diduga ada kesalahan proses.
Lantas siapa saja 3 hakim yang memvonis bebas anak anggota DPR tersebut? Simak informasi berikut ini.
Hakim Erintuah Damanik
Erintuah Damanik tercatat sebagai Hakim Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pangkat/golongannya sekarang adalah Pembina Utama Madya (IV/d).
Pria kelahiran Pematangsiantar, 24 Juli 1961 tersebut tercatat pernah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan hakim.
Terdakwa Zuraida Hanum (41) otak pelaku pembunuhan terhadap Jamaluddin divonis mati olehnya usai terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama dua orang eksekutor.
Dalam putusannya, Erintuah Damanik menyebutkan terdakwa dengan sadis menghilangkan nyawa Jamaluddin dan tidak ada yang dapat diampuni dari perbuatan pelaku.
Erintuah memvonis terdakwa karena melanggar Pasal 340 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pengelenggara Negara (LHKPN), Erintuah Damanik diketahui terakhir melaporkan LHKPN nya pada 16 Januari 2023.
Dia tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp3.140.000.000. Itu terbagi dalam:
1. Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
2. Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
3. Tanah Seluas 11573 m2 di KAB / KOTA SIMALUNGUN, WARISAN Rp. 700.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 213 m2/150 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/118 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.400.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/180 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000
Sementara alat transportasi yang dimilikinya total senilai Rp781.000.000. Jumlah itu terdiri dari:
1. MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA MINIBUS Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
2. MOTOR, YAMAHA MIO Tahun 2014, HIBAH DENGAN AKTA Rp.6.000.000
3. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINI BUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000
4. MOBIL, HONDA CRV MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp.325.000.000
Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp634.000.000. Dia tak tercatat memiliki surat berharga. Sedangkan kas dan setara kas dia memiliki senilai Rp3.500.000.000.
Hakim Erintuah Damanik tercatat tak memiliki utang. Total harta kekayaannya yakni: Rp8.055.000.000.
Hakim Mangapul
Hakim Mangapul merupakan hakim anggota dalam persidangan kasus Gregorius Ronald Tannur. Pangkat/golongannya saat ini adalah Pembina Utama Madya (IV/d).
Mangapul sempat menangani kasus Kanjuruhan pada 2022 lalu. Pada saat itu ia bertugas sebagai Hakim anggota.
Majelis Hakim Pengadilan Surabaya pun menjatuhkan vonis bebas kepada dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3).
Kedua terdakwa yang divonis bebas adalah mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.
Selain itu vonis ringan juga dijatuhkan kepada mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan.
Menurut informasi, harta kekayaan Mangapul merujuk pada LHKPN-nya tahun 2023 mencapai angka Rp 1.316.900.000.
Rinciannya ia memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 1.275.000.000; Alat transportasi senilai Rp 66.000.000; Harta bergerak lain senilai Rp 105.900.000; Serta kas dan setara kas senilai Rp 230.000.000.
Hakim Heru Hanindyo
Hakim Heru Hanindyo merupakan hakim anggota dalam persidangan kasus Gregorius Ronald Tannur.
Saat ini dia berpangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).
Heru lahir di Dompu, 24 Februari 1979 dan berstatus sebagai Hakim Tingkat Pertama.
Hakim Heru pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manokwari Klas IIB pada 2018 lalu.
Pada 2019 ia dimutasi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sempat menjadi Hakim Ketua pada kasus gugatan KLHK terhadpa PT Agri Bumi Senotsa (PT ABS).
Pada saat itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT ABS bersalah telah menyebabkan kebakaran lahan seluas 1500 hektare pada 2019 lalu di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Harta kekayaan Heru Hanindyo merujuk pada LHKPN-nya pada tahun 2023 mencapai Rp 6.716.586.892.
Rincian hartanya terdiri dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 4.450.000.000; Alat transportasi senilai Rp 135.000.000; Harta bergerak lain senilai Rp 151.000.000; Serta kas dan setara kas senilai Rp 1.980.586.892.