SP3 di revisi UU KPK, Luhut beralasan biar adil dan tak langgar HAM
Luhut menyebut UU KPK masih lebih moderat dibanding Malaysia dan Singapura.
Draf revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sampai di meja Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, draf revisi UU itu akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Pandjaitan menepis penilaian yang menyebutkan revisi UU KPK sebagai bentuk pelemahan terhadap wewenang lembaga antirasuah. Dia lantas membandingkan dengan negara lain.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
"Revisi ini tidak seperti internal security act-nya Singapura ataupun Malaysia. Kita sebenarnya masih lebih moderat," kata Luhut di Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, Kamis (4/2).
KPK menilai draf revisi UU nomor 30 tahun 2002 ini 90 persen melemahkan kewenangan KPK. Luhut langsung membantah itu.
"Ya kalau yang kami berikan itu tidak ada urusannya, tapi kalau yang dikembang-kembangkan saya pikir enggak lah, ini kan masalah pengawasan internal kan, kemudian masalah penyadapan, penyadapan itu kan dilakukan di proses pengambilan keputusan di dalam, tidak ke pengadilan," jelas Luhut.
Luhut menyinggung soal pemberian kewenangan pada KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan keberadaan penyidik independen. Luhut menjelaskan alasan perlunya KPK mengeluarkan SP3.
"Kan sudah beri contoh, kalau orang mati atau orang sudah seperti almarhum Siti Fajriah masak sampai mati dia tidak bisa SP3? Kan enggak adil dong itu, itu melanggar HAM juga menurut saya. Atau kemudian ada bukti baru, masak kita bunuh orang selamanya ternyata ditemukan bukti baru dia tidak salah. Tidak adil juga. Nah soal penyidik independen itu permintaan KPK, di situ saya pikir enggak ada yang aneh," papar Luhut.
Sebelumnya, anggota Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhamad Syarif mengakui sebagian besar isi draf revisi KPK sebagai bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga:
Soal revisi UU KPK, Partai Demokrat ogah berpolemik
PAN: Kalau KPK menolak revisi UU, kita juga menolak
Revisi UU harus buat KPK satu jalur dengan penegak hukum lain
Pimpinan KPK: 90 persen draf revisi UU KPK melemahkan
Ruhut: Kalau ingin perkuat KPK, tambah pasal tembak mati koruptor