Spesialis Rampok Incar Wisatawan di Jembatan Ampera Dibekuk, Modus Dekati Lalu Todong Pisau ke Korban
Proses penangkapan terhadap pelaku cukup dramatis seperti dalam video yang diunggah akun Instagram @kelvin_marley_2002
Polisi meringkus pelaku perampokan yang kerap beraksi di Jembatan Ampera Palembang. Paling tidak, pelaku MD (29), sudah 30 kali melakukan kejahatan terutama pada wisatawan.
Proses penangkapan terhadap pelaku cukup dramatis seperti dalam video yang diunggah akun Instagram @kelvin_marley_2002. Sontak video itu viral di media sosial.
- Nekat Banget, Aksi Pengendara Mobil Lewati Jembatan Miring Ini Curi Perhatian
- Serunya Berwisata ke Waduk Sempor, Salah Satu Spot Eksotis di Kebumen
- Sangar saat Palak Wisatawan di Jembatan Ampera, Preman Ini Ciut Begitu Ditangkap Polisi
- Meluncur dari Ketinggian 20 Meter, Ini Serunya Wisata Perosotan Pelangi Ekstrem di Puncak Dua Bogor
Dalam video nampak pelaku sedang duduk di kursi di atas Jembatan Ampera. Diduga ia tengah mencari mangsa untuk ditodong.
Polisi yang sudah mengintai dengan penyamaran, melakukan pengepungan hingga penyergapan dari beberapa arah. Pelaku sempat berontak tetapi langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel.
Direktur Reserse Krimimal Umum (Direkrimum) Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengungkapkan, tersangka sudah lama menjadi target operasi dan baru ditangkap setelah penyidik menemukan bukti kuat. Dalam penangkapan, ditemukan sebilah pisau di pinggangnya.
"Tersangka merupakan spesialis perampok atau penodong di Jembatan Ampera, sudah 30 kali beraksi," ungkap Dirkrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Resksowidjojo, Senin (12/8).
Para korbannya mayoritas wisawatan lokal yang sedang menikmati Jembatan Ampera di sore dan malam hari. Sebab, tersangka biasanya beraksi setiap hari mulai pukul 16.00 Wib hingga 22.00 Wib.
Tersangka menggunakan modus mendekati dan mengajak korban mengobrol. Begitu korban lengah, tersangka menodongkan pisau dan memaksa menyerahkan secara paksa barang berharga milik korban.
"Apapun barangnya dibawa kabur pelaku. Keberadaannya selama ini meresahkan wisatawan," kata Anwar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap para pelaku lain.