Staf Kelurahan di Tangsel Berusia 52 Tahun Perkosa Siswi SMA, Ini Pasal yang Dikenakan
Pelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di kawasan Kampung Ciledug, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kota Tangsel.
- Penculik 3 Siswi SD di Tangsel Ditangkap
- Penculikan dan Pencabulan Siswi SD Bikin Resah Warga di Tangsel, Tiga Anak Sudah Jadi Korban
- Staf Kelurahan Pelaku Rudapaksa Siswi SMA di Tangsel, Akhirnya Diringkus Polisi
- Polisi Ancam Pidanakan Keluarga yang Sembunyikan Buronan Pemerkosa dan Penyekap Siswi SMP
Staf Kelurahan di Tangsel Berusia 52 Tahun Perkosa Siswi SMA, Ini Pasal yang Dikenakan
Staf kelurahan di Tangerang Selatan, berinisial H, tersangka dugaan kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap pelajar SMA di Tangerang Selatan, diketahui diamankan di tempat persembunyiannya di kawasan Kampung Ciledug, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kota Tangsel.
Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil menuturkan bahwa pelaku H, diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Sabtu (25/5/2024) siang kemarin.
“Benar Anggota Unit PPA Sat Reskrim, Sabtu siang kemarin telah berhasil menangkap tersangka inisial H di salah satu rumah tempat persembunyiannya di kampung Ciledug Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren,” ujar AKP Agil, Senin (27/5/2024).
Polisi mengaku masih menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban MA hingga yang sebelumnya penyelidikan kasus tersebut sempat terhenti.
“Masih penyelidikan oleh unit PPA Polres Tangsel,”
jelas dia.
Atas perbuatannya itu, mantan staf Kelurahan Pondok Kacang Barat berusia 52 tahun itu disangkakan pasal Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang tentang persetubuhan terhadap anak.
Dari hasil penyelidikan, pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi-saksi serta serangkaian proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka saudara H (53),” ujar Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Agil dikonfirmasi, Minggu (26/5/2024).
Dia menerangkan antara korban MA dan terduga pelaku H, telah saling mengenal. Karena tempat tinggal keduanya berdekatan.
“Merupakan tetangga dari korban MA,” ungkap Agil.