Stafsus Mensesneg Sebut Posisi Wamen Tak Ubah Keorganisasian Kemendikbud-Ristek
Penambahan posisi Wamen itu tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 62/2021 tentang Kemendikbud-Ristek.
Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini mengatakan keputusan posisi Wakil Menteri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi adalah hak prerogatif Presiden Jokowi. Penambahan posisi Wamen itu tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 62/2021 tentang Kemendikbud-Ristek.
"Soal posisi wamen, menjadi hak prerogatif dan judgement Presiden apakah Kementrian tertentu butuh posisi wakil menteri," katanya dalam pesan singkat, Jumat (30/7).
-
Apa yang dilakukan Kemensos di Kabupaten Tulungagung? Kementerian Sosial berkolaborasi memberikan pelayanan operasi katarak bagi PPKS lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, menggandeng Pemkab Tulungagung, RSUD Dr. Iskak, YPP, SCTV, Indosiar serta Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (PERDAMI).
-
Apa fungsi utama Gedung Kesenian Jakarta saat ini? Saat ini, gedung tersebut masih aktif digunakan sebagai lokasi pertunjukkan seni khas nusantara maupun luar negara.
-
Apa yang disosialisasikan Kemendag? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Untuk itu, Kemendag menggelar sosialisasi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru mengenai ekspor pada Selasa, 18 Juli 2023.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana Desa Kemudo terletak? Desa Kemudo di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berbagi inspirasi. Wilayah tersebut telah berhasil memupuk perekonomian warganya melalui pengolahan limbah industri yang berdiri di sana.
Dia menjelaskan tidak ada yang berubah dalam keorganisasian Kemendikbud-Ristek. Perpres tersebut baru disahkan karena ada perubahan Kemendikbud yang digabung dengan Kemristek.
"Tidak ada yang berubah untuk keorganisasian. Perpres ini baru disahkan karena ada perubahan Kemendikbud yang digabung dengan Kemristek. Sehingga butuh Perpres baru," ungkapnya.
Diketahui pada pasal 2 Perpres tersebut dijelaskan tugas dari menteri dan wakil menteri Kemendikbud-Ristek.
"Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," demikian pasal 2 dalam PP 63/2021 seperti dikutip merdeka.com, Jumat (30/7).
Kemudian dalam pasal tersebut juga dijelaskan Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Selanjutnya Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
"Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian," pada pasal 2.
Lalu dalam pasal 3 dijelaskan Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Sementara itu dalam pasal 4 menjelaskan dalam kementerian tersebut mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," pada pasal 4.
Baca juga:
Kemendikbudristek Bantah Kabar Sebut Pengadaan 1 Laptop 32 GB Seharga Rp10 Juta
Survei Lingkungan Belajar ala Kemendikbudristek Dinilai Wujudkan Kultur Positif
Ramai Soal Laptop Seharga 10 Juta Kemendikbudristek, Berikut Spesifikasinya
Tolak Pengadaan Laptop Rp17 T, PKS Ungkap Kendala Digitalisasi Sekolah
Terbitkan PP, Jokowi Tambah Jabatan Wamen di Kemendikbud-Ristek