Status Tanggap Darurat Covid-19 di Yogya Diperpanjang Sampai 30 Juni
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 sampai 30 Juni 2020. Keputusan ini berdasarkan laporan perkembangan penanggulangan corona (Covid-19) di lima kabupaten kota.
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 sampai 30 Juni 2020. Keputusan ini berdasarkan laporan perkembangan penanggulangan corona (Covid-19) di lima kabupaten kota.
"Yang mendasari keputusan tersebut adalah kondisi kesehatan masyarakat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (27/5).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Ia menuturkan, saat ini, penularan Corona Covid-19 masih terjadi, walaupun dalam dua hari terakhir, DI Yogyakarta tidak memiliki penambahan kasus positif. Pemantauan masih akan dilakukan untuk menjadi dasar regulasi penetapan kondisi DI Yogyakarta.
Menurut Aji, selain kondisi kesehatan, pertimbangan sosial ekonomi kabupaten dan kota juga menjadi indikator penetapan status kondisi DI Yogyakarta.
Ia mengungkapkan perpanjangan status tanggap darurat ini juga menjadi cara mempersiapkan diri jika suatu ketika pemerintah pusat menerapkan kebijakan new normal atau normal baru.
"Jika sistem itu harus diterapkan, masyarakat sudah siap menjalankan dan tidak menimbulkan masalah baru," ucapnya.
Meskipun demikian, jika new normal dijalankan saat ini, DI Yogyakarta belum siap. Aji memperkirakan paling cepat new normal di DI Yogyakarta baru bisa diterapkan pada Juli mendatang dengan memperhatikan hasil evaluasi akhir tanggap darurat.
Ia menilai new normal bisa dilakukan di DI Yogyakarta jika kemungkinan penularan Corona Covid-19 sudah bisa dibatasi. Dikutip dari Liputan6.com.
Baca juga:
Gerindra DKI: Tanpa Dukungan Semua Lini, New Normal akan Menjadi New Nestapa
Video Wawancara Khofifah: Jatim Bersiap Jalani Kehidupan New Normal
Pandangan Udara Kuburan Massal Korban Virus Corona di Brazil
Jakarta Menuju Kenormalan Baru
Puluhan Karyawan PT TCI di Kutai Timur Dikarantina, Dua Orang Reaktif Covid-19
Puluhan Kendaraan Diputar Balik di Gerbang Tol Cikupa Menuju Jakarta