Stok blanko e-KTP di Ternate kosong sejak November 2016, warga risau
Stok blanko e-KTP di Ternate kosong sejak November 2016, warga risau. Surat keterangan itu, berlaku enam bulan dan kalaupun sampai masa berakhir penggunaan surat keterangan, maka akan dibuat surat keterangan baru.
Pelayanan penerbitan e-KTP di wilayah Ternate dihentikan padahal, warga sudah memenuhi persyaratan yang ada. Pasalnya, blanko e-KTP di daerah tersebut kini tengah kosong.
Demikian diungkapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) seperti diberitakan Antara.
"Memang dibutuhkan 33.388 blanko yang yang kini belum tersedia, meskipun warga telah memenuhi syarat mendapatkan identitas kependudukan e-KTP, sehingga langkah antisipasi disiapkan surat keterangan bagi warga yang membutuhkan," ujar Kepala Dukcapil Kota Ternate Rukmini A Rahman di Ternate, Jumat (10/3).
Rukmini mengungkapkan sebanyak 150.243 jiwa tercatat wajib e-KTP. Dari total tersebut baru 116.855 orang yang melakukan perekaman E-KTP dan yang belum berjumlah 33.388 orang.
Yang mengejutkan, ia mengakui jika di wilayahnya sudah tak lagi mendapat blanko e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri sejak November 2016. Sehingga walaupun warga telah melakukan perekaman data, namun tetap saja fisik E-KTP belum bisa dicetak.
"Cetak terakhir November 2016, jadi sudah lima bulan ini belum cetak karena stok blanko e-KTP habis dan hingga Maret 2017 ini belum tersedia," tutur Rukmini.
Akibatnya, ribuan warga mengeluh tak kunjung mengantongi e-KTP. Ia pun berharap agar Kemendagri segera menyalurkan blanko e-KTP supaya bisa segera diterbitkan e-KTP secara fisik terhadap warga yang sudah melakukan perekaman.
Meski demikian, kekosongan blanko e-KTP tidak serta merta menghentikan proses perekaman data diri warga. Warga hanya diberi surat keterangan atau resi bahwa E-KTP yang bersangkutan masih dalam proses.
"Jadi, setiap warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP itu kami berikan surat keterangan untuk kepentingan pengurusan sementara," katanya.
Surat keterangan itu, berlaku enam bulan dan kalaupun sampai masa berakhir penggunaan surat keterangan, maka akan dibuat surat keterangan baru.
"Sehingga, ketika warga sudah merekam dan statusnya harus cetak E-KTP barulah di situ surat keterangannya bisa keluar. Surat keterangan tidak masalah dan berlaku seluruh Indonesia pakai surat keterangan, itu karena ketersediaan blangko belum ada dari pusat," tandas Rukmini.