Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT
Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat
Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT
S (41) suami pelaku pembakaran terhadap istrinya berinisial SR (22) di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang di periksa baru 2 saksi," ungkap Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis, Selasa, (2/7).
Evarmon menerangkan saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang. Sementara korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh, akibat luka bakar di kepala dan wajah.
"Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu,red)," ujar Kapolsek.
Menurutnya tersangka S, tega melakukan aksinya pada Minggu (30/6/2024) malam sekira pukul 21.00 WIB itu, dilatarbelakangi rasa cemburu.
Namun polisi belum dapat memastikan motif lain tersangka tega melakukan perbuatan kejinya tersebut karena korban sampai saat ini belum dapat dimintai keterangan.
"Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit," jelas Kapolsek.
Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004.
"Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT),"
tandas Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon