Suami Bunuh Istri Siri Gara-Gara Kesal Tak Dibuatkan Kopi
Tersangka menggotong karung itu ke Sungai Saba yang tak jauh dari TKP untuk dihanyutkan. Lantaran tak kuat lagi membawanya, tersangka meletakkan korban di semak-semak di pinggiran sungai.
Syamsu Sulaiman (68) nekat menghabisi istri sirinya, Waldasih (60) yang baru dinikahi sebulan. Motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati tak dibuatkan kopi.
Pembunuhan terjadi di rumah mereka di Simpang Petani, Kelurahan Alun Dua, Pagaralam Utara, Pagaralam, Sumatera Selatan, Minggu (10/10) malam. Ketika itu tersangka meminta membuatkan kopi namun ditolak korban.
-
Apa yang menjadi ciri khas kota Pagar Alam? Gunung Dempo adalah salah satu ikon dari Kota Pagar Alam. Kegagahannya itu berdiri di perbatasan Pagar Alam dengan Provinsi Bengkulu. Tak hanya itu, gunung ini menjadi yang tertinggi di Sumatra Selatan.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan Alam Ara dirilis? Dirilis pada 14 Maret 1931, film ini tidak hanya merevolusi sinema India tetapi juga menandai babak baru dalam sejarah budaya populer.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang ditemukan saat penggalian jalur PDAM di Pandeglang? Sebuah selongsong baja berbentuk meriam ditemukan saat penggalian jalur PDAM kawasan Labuan, Pandeglang pada 1998 silam.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
Hal itu membuat tersangka kesal dan berujung cekcok mulut antara keduanya. Pada saat istrinya tertidur, tersangka mencekik leher dengan tali tambang. Korban pun tewas. Panik, tersangka mengikat tangan dan kaki korban. Lalu jasadnya dimasukkan ke dalam karung.
Tersangka menggotong karung itu ke Sungai Saba yang tak jauh dari TKP untuk dihanyutkan. Lantaran tak kuat lagi membawanya, tersangka meletakkan korban di semak-semak di pinggiran sungai.
Kasatreskrim Polres Pagaralam AKP Najamudin mengungkapkan, tersangka dan korban baru menikah secara siri sebulan sebulan kejadian. Sejak saat itu mereka tinggal bersama dan kerap terlibat keributan.
"Motifnya karena cekcok mulut berawal dari permintaan dibuatkan kopi tidak dituruti korban," ungkap Najamudin, Senin (18/10).
Dari pemeriksaan juga, tersangka mengaku sering disuruh korban mencuci pakaian sendiri. Hal itu menambah kekesalan tersangka sehingga melakukan pembunuhan.
"Semuanya masih dilakukan pendalaman," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun sampai hukuman mati.
Diketahui, mayat korban ditemukan warga di dalam karung di pinggir Sungai Suba, Dusun Simpang Petani, Kelurahan Alun Dua, Pagaralam Utara, Pagaralam, Minggu (17/10). Kondisinya membusuk dengan kondisi tangan dan kaki terikat. Tersangka ditangkap polisi dalam pelariannya di Prabumulih, Senin (18/10) dini hari.
Baca juga:
Pria Pakistan Marah Besar Sampai Bakar Rumah Hingga Anak dan Cucu Meninggal
Polisi Ciduk Pengeroyok Pria Mabuk hingga Tewas di Matraman
Lansia di Pagaralam Bunuh Istri Setelah Bertengkar, Jasad Korban Dibuang ke Sungai
Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, 2 Polisi Mulai Diadili di PN Jaksel Hari Ini
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tompobulu Gowa
Wanita Muda Ditemukan Tewas dengan 17 Luka Tusuk di Kamar Hotel Samarinda