Suami Pembunuh Istri Hamil 4 Bulan di Kupang Divonis 13 Tahun Penjara
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendrik Gie telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang. Sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Hendrik Gie, terdakwa kasus kekerasan terhadap istrinya IFR alias Lesni, divonis 13 tahun penjara. Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Hendrik Gie bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap istrinya IFR.
Sidang putusan dipimpin hakim ketua Sarlota Marselina Suek, Rahmat Aries dan Ngguli Liwar Mbani Awang, dengan perkara nomor 175/Pid.B/2021/PN Kpg.
-
Bagaimana sukrosa dibentuk? Sukrosa artinya sama dengan gula pasir. Jenis gula ini merupakan karbohidrat sederhana yang dibentuk dari glukosa dan fruktosa. Sukrosa dapat ditemukan secara alami di berbagai jenis buah maupun sayuran, tapi sebagian besar sukrosa terbentuk dari 80% tebu dan 20% gula bit.
-
Siapa suami Putri Isnari? Putri Isnari telah sah menjadi istri Abdul Azis.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kenapa istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya? Seorang perempuan dengan inisial AY, mengajukan permohonan cerai terhadap suaminya, CY, dengan alasan kurangnya kebersihan diri sebagai alasan utama.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
Amar putusan majelis hakim, yang diterima wartawan, Selasa (15/3) kemarin dalam situs resmi Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendrik Gie telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang. Sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Dengan terbuktinya terdakwa Hendrik Gie bersalah, maka dalam amar putusan hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 13 tahun dikurangi masa tahanan saat ini.
“Mengurangi masa tahanan dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Sarlota Marselina Suek.
Selain itu, amar putusan hakim juga menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan jenis Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan membayar biaya perkara kepada negara, senilai lima ribu rupiah. Tersangka dikenakan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), termasuk Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP.
Rekonstruksi Pembunuhan
Hendrik Gie (30), warga Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang yang juga tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya IFR alias Lesni (22), menjalani rekonstruksi kasus tersebut, pada Jumat (2/7/2021) lalu.
Reka ulang kasus ini dipimpin Kapolsek Maulafa, AKP Jerry O Puling, di rumah tersangka yang disaksikan ketua RT setempat, dan juga penasehat hukum tersangka.
Reka ulang juga disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kupang, Ririn Handayani dan dua jaksa lainnya Novi dan Akbar. Tersangka melakukan 20 adegan dan terlihat tenang saat menjalani seluruh rangkaian reka ulang. Walau melakukan puluhan adegan, tersangka tetap membantah membunuh istrinya.
Rekonstruksi dilakukan agar semua transparan dan keluarga tersangka pun bisa menyaksikan langsung.
Sebelum menangkap tersangka, polisi juga melakukan gelar perkara dengan pihak kejaksaan. Sejumlah alat bukti seperti kabel juga diamankan polisi. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan sehingga menetapkan Hendrik menjadi tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT dan pasal 338 serta pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Korban Ditemukan Tergantung di Pintu Kamar Mandi
Sebelumnya, Korban IFR alias Lesni (22), ditemukan meninggal dunia dalam posisi tergantung, Senin (14/6/2021) petang sekitar pukul 15.00 Wita di pintu kamar mandi di rumah Hendrik Gie.
Semula, ibu muda itu dikabarkan tewas karena gantung diri. Namun fakta berkata lain, korban yang tengah hamil anak kedua dengan usia kandungan empat bulan itu, ternyata dibunuh suami Hendrik Gie.
Fakta ini terungkap setelah satu pekan polisi menangani perkara tersebut. Selasa (22/6) tengah malam aparat keamanan dari Polsek Maulafa pun menjemput Hendrik Gie di rumahnya yang juga lokasi kejadian.
Saat itu, Hendrik Gie mengaku kepada polisi kalau ia sedang tidur di luar kamar. Ia mendengar tangisan anaknya yang berusia satu tahun 4 bulan dari dalam kamar.
Hendrik kemudian memanggil korban yang berada di dalam kamar dan meminta tolong membujuk anak mereka agar diam.
Namun tidak ada respon dari korban sehingga Hendrik membuka pintu kamar untuk menggendong anak mereka yang sedang menangis di dalam kamar.
Saat ia membuka kamar tidur untuk menggendong anak mereka, Hendrik kaget melihat korban sudah terjatuh di dalam kamar mandi dengan posisi tertidur menyamping kanan.
Pada lehernya terlilit tali kabel. Saat itu Hendrik menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Keduanya sudah dikaruniai seorang anak yang berusia satu tahun empat bulan dan saat ini korban sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan.
Hendrik sendiri kepada polisi mengaku selama ini tidak ada masalah dengan korban. Namun sebelum kejadian, Hendrik melihat korban meminum minuman kemasan dibuat sendiri oleh korban. Pihak keluarga sebelumnya menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk diautopsi.
(mdk/gil)