Suami Valencya Dituntut Enam Bulan Penjara
JPU menyatakan, perbuatan Chan Yu Ching terhadap Valencya dan dua anaknya sudah menelantarkan keluarga dan tidak memberikan nafkah. Hal itu terungkap dari keterangan saksi dan korban.
Chan Yung Ching, suami Valencya dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11). Chan Yung Ching didakwa melakukan penelantaran terhadap istri dan anak-anaknya.
Jaksa menuntut terdakwa Chan Yu Ching dengan pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun. Jaksa menyatakan Chan Yung Ching terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai Pasal 49 huruf A Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana cara melaporkan kasus KDRT ke Komnas Perempuan? Langkah pertama yang dapat Anda lakukan ketika menghadapi KDRT adalah mencari perlindungan. Carilah tempat yang aman seperti rumah saudara, teman, atau tempat perlindungan yang disediakan oleh pemerintah setempat. Menjauh dari pelaku kekerasan penting untuk menjaga keamanan dan integritas Anda.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kapan kejadian ibu hamil marah di KRL terjadi? Peristiwa itu terjadi pada 16 September 2023
-
Apa yang dilakukan ayah korban KDRT kepada putrinya? Dia langsung mencium kening putrinya. "Dia langsung mendekati anaknya kemudian mencium keningnya," demikian dikutip dari keterangan video. Beberapa saat kemudian, sang ayah mengusap kepala hingga wajah lebam sang putri.
-
Apa benda peninggalan dari Kerajaan Tarumanagara yang ada di Karawang? Salah Satu Peninggalan Tarumanagara Adalah Percandian Batujaya di Karawang.
JPU menyatakan, perbuatan Chan Yu Ching terhadap Valencya dan dua anaknya sudah menelantarkan keluarga dan tidak memberikan nafkah. Hal itu terungkap dari keterangan saksi dan korban.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Bernard Nainggolan mengungkapkan, seharusnya kliennya juga dibebaskan dari tuntutan. Seperti Valencya yang mendapatkan bebas tuntutan dari jaksa.
"Dia (Chan) merasa kalau ibu Valencya dituntut bebas harusnya dituntut bebas juga. Tapi kita belum bisa bicara sampai ke situ kita masih menunggu," katanya, Selasa (23/11).
Dia juga membantah adanya penelantaran yang dituduhkan Valencya ke kliennya. Karena kliennya tidak pernah melakukan penelantaran anak karena setelah keluar dari rumah Pada Februari 2019 Chan masih mengirimkan uang untuk anaknya tapi semua uang nya di kembalikan, oleh Valencya ke rekening Chan.
"Dari awal pak Chan tidak ingin bercerai dan berusaha mempertahankan perkawinannya. Tapi ibu nya tetap ngotot cerai sih, upaya mediasi itu sudah beberapa kali di lakukan, tapi, itu bahkan tawaranya dari Pak Chan, tapi dari ibu Valencya itu mediasinya bersyarat," tutup Bernard.
Baca juga:
6 Jaksa Bakal Diperiksa Buntut Kasus Istri Marah Dituntut 1 Tahun
Jaksa Agung Perintahkan Pengajuan Pembebasan Istri Marahi Suami kepada Hakim
JPU Ubah Tuntutan 1 Tahun Penjara Terhadap Istri Marahi Suami, Kini Menjadi Bebas
3 Penyidik Polda Jabar yang Tangani Kasus Valencya Dinonaktifkan
Kasus Istri Marah Dituntut 1 Tahun, Suami Akhirnya Buka Suara Bantah Mabuk