Suap LKPD Sulsel, Tiga Mantan Auditor BPK Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memberikan vonis berbeda terhadap empat mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perkara suap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel. Dari empat terdakwa, tiga mendapatkan hukuman lebih berat dari tuntutan JPU KPK.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memberikan vonis berbeda terhadap empat mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perkara suap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel. Dari empat terdakwa, tiga mendapatkan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Majelis Hakim Yusuf Karim menyebut keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Terdakwa satu Gilang Gumilar divonis pidana 5 tahun dan denda Rp300 juta subsidaer kurungan 6 bulan penjara.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Gilang Gumilar menjatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsidaer kurungan 6 bulan penjara," kata Yusuf Karim di Ruang Bagir Manan Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (3/5).
Hukuman terhadap Gilang Gumilar terbilang lebih berat dibandingkan tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, Gilang dituntut JPU KPK 4,8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidaer enam bulan kurungan.
Hukuman lebih berat juga diberikan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Wachid Ikhsan Wahyuddin dan Andi Sonny. Terdakwa Wachid Ikhsan divonis 8 tahun dan denda Rp300 juta subsidaer kurungan 6 bulan.
Sementara terdakwa Andi Sonny divonis 9 tahun dan denda Rp300 juta subsidaer kurungan 6 bulan. Sebelumnya, Wachid Ikhsan Wahyudin dan Andi Sonny dituntut JPU KPK yakni 7,9 tahun penjara dan denda Rp300 juta, subsidaer kurungan 6 bulan.
Terdakwa tiga Yohanes Binur divonis sesuai dengan tuntutan JPU KPK yakni 4,8 tahun dan denda Rp300 juta, subsidaer kurungan 6 bulan.
"Memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan. Jika JPU dan para terdakwa keberatan, silakan mengajukan banding selama tujuh hari setelah putusan," ujar Yusuf.
Para terdakwa dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa juga melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni para terdakwa adalah penyelenggara negara yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dalam kode etik BPK, mereka juga paham bahwa menerima hadiah atau janji adalah bentuk pidana.
"Hal yang meringankan karena pelaku belum pernah dihukum, punya tanggung jawab keluarga dan bersikap sopan selama persidangan," tegasnya.
Mendengar putusan tersebut, para penasihat hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima putusan. Penasihat hukum Andi Sonny, Nasrul mengaku akan berkomunikasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kami masih harus berkonsultasi dengan terdakwa dulu, tapi kemungkinan besar banding," ucapnya.
Baca juga:
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lukas Enembe
KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp12,7 Miliar
Lengkapi Berkas, Penahanan Tersangka Kasus Suap Proyek Kereta Api Diperpanjang KPK
Respons Mabes Polri Terkait Isu Suap Rp1,7 Miliar di Polda Kalimantan Utara
KPK Cegah 4 Orang Keluar Negeri Terkait Kasus Bupati Nonaktif Meranti
Jaksa KPK Tuntut Wakil Rektor dan Ketua Senat Unila 5 Tahun Penjara