Suap Proyek Jalan, Anak Buah Bupati Non Aktif Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara
Hakim menilai terdakwa terbukti sebagai kaki tangan Ahmad Yani dalam mengatur pembagian fee proyek sebesar 15 persen dari kontraktor Robi Okta Fahlevi.
Terdakwa suap dalam 16 proyek pembangunan jalan di Muara Enim, Sumatera Selatan, Elfin MZ Muchtar, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Vonis bagi anak buah Bupati non aktif Muara Enim Ahmad Yani itu sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Erma Suharti secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/4). Hakim menilai terdakwa terbukti sebagai kaki tangan Ahmad Yani dalam mengatur pembagian fee proyek sebesar 15 persen dari kontraktor Robi Okta Fahlevi.
-
Kapan Mohammad Amin menjabat sebagai Gubernur Muda Sumatra Utara? Ia baru dilantik pada 14 April 1947 dan berakhir pada 30 Mei 1948.
-
Siapa yang dijenguk oleh Bupati Ipuk di Kecamatan Genteng? Di sela kegiatan Safari Ramadan, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjenguk seorang lanjut usia (lansia), Jumhari, yang sakit dan tinggal sebatang kara, di Kecamatan Genteng, Selasa (26/3).
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Siapa yang dilantik sebagai Pj Bupati Banyumas? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Raden Adipati Djojoadiningrat menjabat sebagai Bupati Rembang? Mengutip laman Potolawas, Raden Adipati Djojoadiningrat diketahui menjabat sebagai Bupati Rembang ke-7.
-
Siapa yang memuji kemesraan Bupati dan Wakil Bupati Gowa? Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, memuji kemesraan Adnan Purichta Ichsan dan Abdul Rauf Malaganni sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gowa selama dua periode.
Dalam kasus ini terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa telah melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana selama empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar denda itu akan menambah kurungan selama enam bulan," ungkap Erma.
Kemudian, terdakwa juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp2,365 miliar. Dalam fakta persidangan, uang fee proyek jalan sebesar Rp13 miliar dan terdakwa menerima Rp5,23 miliar.
"Jika tidak mengganti uang maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak cukup akan diganti delapan bulan kurungan penjara," kata Erma.
Vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Muara Enim itu sama dengan tuntutan JPU dari KPK pada sidang sebelumnya. Terdakwa dianggap tidak mendukung komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terlebih berstatus sebagai aparatur sipil negara.
"Yang meringankan hanya bersikap sopan dalam jalannya sidang," pungkasnya.
Baca juga:
Pejabat PUPR Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara, Permintaan Menjadi JC Ditolak
Ketua DPRD Muara Enim Diduga Terima Suap Rp3 Miliar
KPK Tahan Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim
Diciduk KPK, Ketua DPRD & Eks Kadis PUPR Muara Enim Kerap Mangkir Pemeriksaan
Susul Bupati Muara Enim, Giliran Ketua DPRD dan Kadis PUPR Ditetapkan Tersangka Suap