Sudah Bayar Denda Rp10 Juta, Jerinx Dipastikan Bebas 8 Juni Mendatang
I Wayan Adi Sumiarta, salah satu tim anggota kuasa hukum perkara kasus 'IDI kacung WHO' yang menyeret I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Kerobokan, Bali, untuk memproses pembebasan Jerinx.
I Wayan Adi Sumiarta, salah satu tim anggota kuasa hukum perkara kasus 'IDI kacung WHO' yang menyeret I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Kerobokan, Bali, untuk memproses pembebasan Jerinx.
Sumiarta menyerahkan tanda terima pembayaran denda dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, terkait putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Penyerahan tanda terima pembayaran denda langsung diserahkan kepada Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Lapas Kerobokan.
-
Di mana lokasi Pesta Rakyat Simpedes di Denpasar diadakan? Rencananya, PRS di Denpasar akan digelar pada 23-24 September 2023 di Lapangan Niti Mandala Renon.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
"Ini bukti tanda terima pembayaran denda," kata Sumiarta dalam rilis yang diterima, Jumat (4/6).
Sumiarta mengatakan, saat menyerahkan tanda terima tersebut, ia juga meminta kepastian terkait tanggal Jerinx bebas. Menurut Kasi Binadik LP Kerobokan, dipastikan bisa bebas pada tanggal 8 Juni 2021. "Ini informasi dari Kasi Binadik," imbuhnya.
Sumiarta juga menyampaikan Informasi dari Kasi Binadik bahwa sebenarnya Jerinx bisa keluar lebih cepat dengan menggunakan hak asmilasinya. Namun Jerinx tidak mau menggunakan haknya tersebut dan menghormati putusan pengadilan dengan cara menjalani hukumannya secara penuh.
"Klien kami secara kesatria menjalani putusan pengadilan," katanya.
Sumiarta menegaskan, bahwa pembayaran denda tersebut bukan keinginan dari Jerinx sendiri, melainkan keinginan simpatisan Jerinx dan masyarakat agar ia bisa segera bebas. "Jerinx ingin menjalani hukuman secara penuh," ujar Sumiarta.
Seperti yang diberitakan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, untuk pembebasan perkara kasus IDI Kacung WHO yang menyeret I Gede Ari Astina alias Jerinx SID akan bebas murni pada tanggal 8 Juni 2021.
Ia mengatakan, drummer band Superman Is Dead itu akan bebas murni pada tanggal 8 Juni 2021 bila membayar denda subsider sebesar Rp 10 juta.
"Jatuhnya 8 Juni seharusnya keluar kalau subsidernya itu dibayarkan Rp 10 juta. Kalau tadi, dikatakan pengacaranya sudah bayar tapi saat ini kami belum terima jadi belum bisa komentar tanggal 8 Juni ini," kata Jamaruli, di Kantor Kemenkumham Bali, Kamis (3/6).
Ia mengatakan, pihaknya belum menerima bukti pembayaran subsider tersebut dari pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan dan diharapkan bukti pembayaran secepatnya dilaporkan.
"Yang kami pastikan 8 Juni. Bukti pembayaran dan mudah-mudahan hari ini sudah sampai Kalapas dan kalau diterima pasti tanggal 8 Juni ini. Kalau, sudah sudah terima," imbuhnya.
Jerinx dilaporkan atas nama mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian karena memposting "IDI Kacung WHO" di akun instagramnya.
Dalam persidangan tingkat pertama, PN Denpasar menghukum Jerinx 14 bulan penjara. Namun dalam proses banding, Pengadilan Tinggi Bali mengurangi hukuman menjadi 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Baca juga:
Kemenkum HAM Bali Tunggu Jerinx Bayar Denda Rp10 Juta Sebelum Pembebasan 8 Juni
Kuasa Hukum Bayar Uang Pengganti Kurungan Jerinx SID Sebesar Rp10 Juta
MA Tolak Kasasi JPU, Jerinx SID Dikabarkan Segera Bebas
Diduga Cerai Usai Arsipkan Foto Jerinx SID, Begini Reaksi Nora Alexandra
Polda Bali masih Lidik Laporan Istri Jerinx
Penasihat Hukum Jerinx Serahkan Kontra Memori ke PN Denpasar