Sudah Bisa Rawat Jalan, Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Besok
Menurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.
Menurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.
Sudah Bisa Rawat Jalan, Lukas Enembe Jalani Sidang Vonis Besok
Pembacaan vonis Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe atas kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi diagendakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 19 Oktober 2023 besok.
- Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar
- Hidup Miskin dan Sudah Yatim Sejak Kecil, Kini Sukses Jadi Dokter dan Punya Rumah Sakit Apung
- Bocah Pengidap TBC Akut Tewas Tak Wajar di Semarang, Ternyata Diperkosa Paman sampai 7 Kali
- Dokter Gadungan Susanto Ngaku Bersalah, Memelas Minta Keringanan Hukuman pada Hakim
Sebelumnya pembacaan putusan sempat ditunda karena penahanannya harus dibantarkan dengan alasan sakit.
"Kamis diagendakan bisa sidang pembacaan vonis," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Rabu (18/10).
Ali meyakini Lukas Enembe bisa dihadirkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendengarkan vonis hakim.
Menurut Ali, dokter sudah menyatakan Lukas Enembe bisa rawat jalan.
"Informasi yang kami peroleh dari keterangan tim dokter, sejauh ini yang bersangkutan sudah bisa rawat jalan," kata Ali.
merdeka.com
Diberitakan, jaksa penuntut umum KPK menuntut Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe penjara 10 tahun dan 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).
Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Lukas Enembe juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350. Uang itu harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Lukas tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akanndisita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.