Sudah dipaksa jadi PSK, wajah Yan juga disilet suami
Wibi tega menjualnya istrinya di tempat prostitusi 'Pela-pela', Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sungguh malang nasib yang menimpa Yan. Wanita 30 tahun ini mempunyai suami yang super bejat. Sang suami, Wibi Ahmad Jajuli tega menjualnya di tempat prostitusi 'Pela-pela', Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Hanya itu, Wibi juga tega menyilet wajah istrinya itu dengan menggunakan silet, alhasil 22 luka jahitan bersarang di muka sang istri.
Sang suami, Wibi Ahmad Jajuli (35) kini mendekam di Mapolres Jakarta Utara untuk setelah diamankan pihak kepolisian. Kini pria pengangguran itu harus menjadi tersangka pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi menjelaskan aksi penganiayaan itu dilakukan, Jajuli kepada istrinya, sekitar pukul 00.05 WIB, dini hari tadi.
Saat itu, korban yang berada di lokasi liar Pela-Pela Tanjung Priok, tiba-tiba didatangi tersangka dan langsung mengiris wajah istrinya menggunakan pisau silet. Spontan area tempat prostitusi itu menjadi heboh.
"Dalam kondisi wajah berlumuran darah, korban dibantu temannya, Yuni, Sri, dan Basuni langsung membawa korban ke RS Sukmul Tanjung Priok," ujar Daddy kepada wartawan, Jakarta, Selasa (9/7).
Daddy menambahkan dari pengakuan korban, Yan mengaku dipaksa suaminya menjadi pekerja seks komersil (PSK) sejak dua tahun lalu. Jika tidak mau menuruti kemauan suaminya, Ibu beranak satu ini sering dipukuli.
"Tersangka kita tangkap, tak jauh dari lokasi. Dan kini masih menjalani pemeriksaan. Selama di lokasi prostitusi, hasil yang didapat korban diambil paksa suaminya," kata Daddy.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 No 13 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.