Sudah divonis bersalah, Syamsuddin ngotot lindungi Bupati Pahri
Syamsuddin berupaya berkelit dengan menjawab di luar konteks pertanyaan.
Seorang saksi kasus suap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berupaya mengaburkan peran Bupati Pahri Azhari dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis(10/3).
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Syamsuddin Fei (yang sudah divonis hakim pada sidang sebelumnya), kali ini menjadi saksi malah berupaya berkelit ketika hakim menanyakan, siapa yang memerintahkan untuk mengumpulkan uang bagi anggota DPRD.
"Atas perintah atau inisiatif sendiri?, saudara mengumpulkan uang yang akan diserahkan ke anggota DPRD," tanya Zuraidah, salah seorang anggota majelis hakim.
Mendengar pertanyaan itu, Syamsuddin yang dihadirkan pada sidang dengan terdakwa mantan Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, berupaya berkelit dengan menjawab di luar konteks pertanyaan.
"Saya mengumpulkan uang untuk memenuhi komitmen kepada anggota DPRD Muba, yakni menyerahkan uang senilai Rp 2,56 miliar dari total kesepakatan Rp 17,5 miliar agar Laporan Pertanggungjawaban bupati dan RAPBD disahkan. Jika tidak maka DPRD akan menggunakan hak interpelasi," tukas Syamsuddin.
Tak puas dengan jawaban itu, hakim Zuraidah kembali mencecar dengan pertanyaan kepada Syamsuddin, "Lantas, siapa yang memerintahkan saksi. Apakah terdakwa pertama (Pahri)," tanya Zuraidah.
Akhirnya Syamsuddin Fei mengaku bahwa dirinya bertindak atas suruhan Pahri Azhari yang dihadapkan persoalan akan berakhir batas waktu pengesahan Laporan Pertanggungjawaban sebagai bupati.
Untuk memuluskan rencana itu, Syamsuddin Fei dihubungi anggota DPRD Bambang Karyanto mengenai komitmen agar menyerahkan sejumlah uang.
Terkait peran dari terdakwa kedua yakni istri bupati Lucianty, hakim kembali bertanya kepada Syamsuddin.
Syamsuddin menjelaskan, memberikan uang yang dibutuhkan untuk setoran pertama yakni Rp 2,65 miliar dan Rp 200 juta untuk setoran kedua.
Sedangkan untuk setoran ketiga yakni senilai Rp 2,56 miliar (telanjur tertangkap tangan KPK) berasal dari berbagai satuan kerja perangkat daerah di Pemkab Muba.
Rincian uang setoran ketiga ini berasal dari Dinas PU Bina Marga Rp 2 miliar, Dinas PU Cipta Karya Rp 500 juta, dan Rp 60 juta (Dinas Pendidikan Nasional Rp 25 juta, dan Faisyar Rp 35 juta).
Atas keterangan Syamsudddin Fei ini, saksi lainnya Faisyar yang turut dihadirkan di persidangan juga membenarkan mengenai adanya kewajiban dari SKPD menyetor sejumlah dana untuk membantu bupati.
Saksi lainnya Adre Sopan, Kepala Dinas PU Bina Marga mengatakan di hadapan majelis hakim bahwa dia dimintai oleh Syamsuddin Fei dan Faisyar untuk mengumpulkan dana Rp 2 miliar.
Uang itu diserahkan satu hari sebelum Operasi Tangkap Tangan KPK, di kediaman salah seorang anggota DPRD Muba Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015.
"Uang Rp 2 miliar itu saya dapatkan Rp 1,5 miliar dari kontraktor Khairil Zaman, dan Rp 500 juta dari Effendi Soni. Setahu saya, kedua orang ini kemudian menang tender," papar Andre.
Pada sidang mendengarkan keterangan saksi itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Syamsuddin Fei (Kepala BPKAD), Faisyar (Kepala Bappeda), Andre Sopan (Kadis PU Bina Marga), Zainal Arifin (Kadis PU Cipta Karya), HM Yusuf (Kadisdik), dan Haryanto.
JPU KPK Irene Putri mengatakan bahwa dari keterangan saksi terlihat bahwa aliran dana yang dibutuhkan ini berada dalam komando bupati.
"Terbukti dari keterangan saksi bahwa ada pertemuan yang digagas bupati dengan menyuruh stafnya (Syamsuddin Fei dan Faisyar) untuk segera mengumpulkan dana yang dibutuhkan, termasuk menyuruh dinas-dinas besar (Dinas Pekerjaan Umum) segera merealisasikan tugasnya," terang Putri seperti dilansir Antara.
Pahri-Lucy didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus suap yang melibatkan Pemkab dan DPRD Muba ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Kariyanto (anggota DPRD) pada 19 Juni 2015.
Baca juga:
KPK tetapkan 6 tersangka baru kasus suap DPRD Muba
Berdalih sakit pinggang, terdakwa suap Musi Banyuasin mangkir sidang
Kasus suap Muba, JPU KPK sebut Kepala SKPD berpeluang dijerat
KPK perpanjang masa tahanan Bupati Muba beserta istri
Berkas perkara kasus suap APBD Musi Banyuasin siap disidang
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kapan Ganjar Pranowo bertemu dengan pelaku UMKM di Banyumas? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri silaturahmi bersama Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.