Sudah Divonis, Status Brigjen Prasetijo di Polri Ditentukan Setelah Putusan Inkracht
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan terkait posisi jabatan Brigjen Prasetijo akan ditindaklanjuti melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara kepada Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dalam sidang perkara surat jalan palsu yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa (22/12).
Jendral bintang satu itu telah diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana membantu Djoko Tjandra dengan memalsukan surat-surat sampai menghilangkan alat bukti.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kapan Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto meninggal dunia? Ayah Irjen Krishna Murti meninggal dunia. Ia adalah Brigjen TNI (P) Bom Soerjanto Bin Soejitno yang mengembuskan nafas terakhirnya pada Rabu (10/7) kemarin.
-
Siapa yang berperan dalam proses jamasan Dewi Sri dan Joko Sedono? Dikutip dari laman resmi kebudayaan.kemdikbud.go.id, jamasan ini dilakukan oleh sesepuh wanita yang telah diberi mandat oleh kasepuhan.
-
Siapa yang diusung oleh partai-partai pendukung Prabowo-Gibran? Dua nama yang santer bakal meramaikan Pilkada Jakarta adalah dua mantan Gubernur Ibu Kota dan Jawa Barat yakni Anies Baswedan dan Ridwan Kamil. Anies sebagai calon inkumben tampaknya bakal diusung oleh partai-partai pendukungnya di Pilpres 2024. Begitu juga dengan Ridwan Kamil yang didukung barisan partai pendukung Prabowo-Gibran.
-
Di mana Ganjar Pranowo bertemu dengan pelaku UMKM? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri silaturahmi bersama Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
Atas hal tersebut, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan terkait posisi jabatan Brigjen Prasetijo akan ditindaklanjuti melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
"Brigjen PU akan ditindaklanjuti dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011," katanya dalam keterangannya, Rabu (23/12).
Menurutnya, keputusan ini dapat dijalankan usai pihaknya mendapat keputusan inkracht. Hal itu berdasarkan Peraturan Polri 1/2003 Pasal 12.
"Namun demikian, merujuk pada PP 1/2003 Pasal 12 Polri menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Propam Polri menunggu putusan inkracht," jelasnya.
Sebelumnya, sidang yang dipimpin ketua hakim Muhammad Sirat memutuskan Brigjen Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana orang yang dirampas kemerdekaannya Djoko Tjandra melarikan diri. Sebab, saat itu Djoko Tjandra masih berstatus buron.
Selanjutnya, Prasetijo juga terbukti melakukan kejahatan dengan menghancurkan barang bukti terkait surat menyurat. Dalam hal ini, dia menyuruh saksi Johny Andrijanto untuk membakar surat yang diduga palsu.
"Dan melakukan tindak pidana setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya menghancurkan benda-benda dengan nama tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dalam dakwaan ketiga," jelasnya Sirat.
Sirat pun turut mengurai hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Prasetijo. Pertama, dia menggunakan surat palsu tersebut untuk melakukan kepentingan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 6 dan 8 juni 2020.
Tak hanya itu, tindakan Prasetijo juga dinilai sangat membahayakan masyarakat. Dia melakukan perjalanan tanpa melakukan tes Covid-19.
"Perbuatan terdakwa dapat membahayakan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan test bebas covid-19," papar Sirat.
Hakim juga menilai jika Prasetijo tidak menjaga amanahnya sebagai anggota Polri. Dal hal ini, dia menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain
"Terdakwa sebagai anggota Polri dengan pangkat Brigjen yang menduduki jabatan Karo seharusnya dapat menjaga amanah dengan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain," pungkas Sirat.
Atas hal itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Brigjen Prasetijo. Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan dari tuntutan jaksa yakni dua tahun penjara. Namun pihak Prasetijo belum memutuskan menerima atau mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Dan meminta waktu untuk mempertimbangkan selama satu minggu sejak vonis.
Baca juga:
Kapolri Hormati Vonis 3 Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra
Brigjen Prasetijo Utomo Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara
Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Surat Jalan Palsu
Kasus Surat Jalan, Djoko Tjandra-Anita-Brigjen Prasetijo Divonis Hari Ini
Bacakan Pleidoi, Tommy Sumardi Menangis Hati Hancur Ingat Anak di Rumah
Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Brigjen Prasetijo Utomo