Sudah lama edarkan narkoba di Karawang, Bangkong akhirnya ditangkap
Bangkong ditangkap di kontrakannya.
DRH alias Bangkong (42), warga Jalan Bunut Kertayasa RT 006/RW 005 Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Barat, Kabupaten Karawang, diringkus Satuan Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis ganja dan sabu itu dilakukan di salah satu rumah kontrakan, di wilayah Tanjung Pura, Karawang, Kamis (14/4). Saat itu Bangkong sedang menunggu pelanggan buat melakukan transaksi.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berkat adanya informasi dari warga, yang merasa resah atas ulah tersangka DRH," kata Kasat narkoba Polres Karawang, AKP Achmad Faisal Pasaribu.
Dikatakan Faisal, Bangkong merupakan target polisi. Sebab dia merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba di wilayah Karawang.
"Iya, pelaku sudah terkenal sebagai pemain atau pengedar barang haram jenis sabu dan ganja," ujar Achmad.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja kering sebanyak 1,1 kilogram, serta tiga bungkus plastik bening berisi sabu seberat empat gram.
"Daun ganja serta sabu telah kami amankan di satuan reserse narkoba. Untuk proses hukum terhadap pelaku sudah kami berkas," tutup Achmad.