Sudah minta maaf, tak buat Zaskia Gotik lolos dari jeratan hukum
Zaskia bisa dijerat UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara dengan ancaman 5 tahun penjara.
Meski sudah menyatakan penyesalan dan meminta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia, kasus dugaan penghinaan lambang negara yang menyeret pedangdut Zaskia Gotik masih terus bergulir.
Anggota Komisi I DPR Dimyati Natakusumah mengatakan, DPR sebagai pelapor tentu memberikan maaf kepada Zaskia namun kelanjutan kasus itu diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
-
Bagaimana Zaskia Gotik terlibat dalam bisnis fashionnya? Dia aktif terlibat secara langsung, terlihat dari postingan Instagramnya di mana ia bahkan duduk lesehan sambil menjahit label. Packaging sendiri Dengan sigap, Zaskia juga terlibat dalam mengurus packaging hingga jari-jarinya kotor dan menghitam.
-
Kapan Zaskia Gotik ditunjuk menjadi Duta Pancasila? Setelah menuai kontroversi karena menyebut salah satu lambang di Burung Garuda sebagai 'bebek nungging', ia pun akhirnya diangkat menjadi Duta Pancasila pada 2016.
-
Kapan Zaskia Gotik hadir di acara Aqila? Ini adalah momen saat Zaskia hadir di kelulusan putri sambungnya.
-
Transformasi apa yang dialami Zaskia Gotik? Deretan Potret Cantik Zaskia Gotik Dalam Balutan Hijab, Reaksi Nikita Mirzani Saat Bertemu Diluar Dugaan Seolah tidak percaya bahwa sahabatnya telah berhijrah, Nikita Mirzani sedikit histeris dan kaget saat berjumpa dengan Zaskia.
-
Apa yang Zaskia Gotik jual? Zaskia Gotik promosiin rumahnya yang mau dijual. Rumahnya dijual Rp750 jt, masih bisa ditawar.
-
Kenapa banyak orang yang memuji Zaskia Gotik saat ini? Media sosial dipenuhi pujian dan komentar positif untuknya. 6 Netizen sepakat bahwa aura pemilik nama asli Surkianih tersebut jadi semakin terpancar saat berhijab. 7 Zaskia Gotik, selain itu, juga dikabarkan makin cantik dan tenang dengan penampilan anyarnya.
"Kalau orang minta maaf selalu kita maafkan gitu. Intinya, saya selaku pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), jelas saya kalau neng minta maaf semua pihak minta maaf ya saya maafkan tapi proseskan tetap berjalan karena sudah masuk ranah kepolisian ranah hukum, ya polisi yang menentukan," ujar Dimyati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/3).
Ia tidak setuju jika proses hukum lantas dihentikan begitu saja tanpa ada pemberian hukuman sebagai efek jera untuk kedepannya.
"Kalau saya sih proses ya tetap harus dilakukan. Kalau ini stop, tidak ada sanksi, ini rasanya nanti akan ada yang mengulang," tuturnya.
Dia mengatakan, Zaskia bisa dijerat UU No. 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp 500 miliar.
Ketentuan UU ini menurut dia harus diketahui oleh semua orang agar tak seenaknya saja melecehkan lambang negara.
"Jadi saya berharap kepada temen-teman semua, termasuk kepolisian, ya dalam hal ini tapi tetap harus ada sanksi," pungkas dia.
(mdk/rhm)