Sultan HB X minta pelajar pembacok Adnan dipidana
Menurut Sultan, penegakan hukum adalah salah satu cara memberantas kenakalan remaja. Pelaku pelanggaran hukum harus ditindak sesuai dengan hukum.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X memberi perhatian pada kasus meninggalnya Adnan Wirawan Ardiyanta (16) pelajar kelas X IPS 2 SMA Muhammadiyah 1 (Muhi) Yogyakarta akibat serangan pembacokan dari serombongan pelajar bercadar. Secara tegas Sultan meminta kasus pembunuhan terhadap Adnan diselesaikan dengan proses hukum.
"Harus dipidana. Sebab penyerangan terhadap pelajar SMA Muhi sudah direncanakan sebelumnya. Sehingga kasus ini harus diputus secara hukum," ujar Sultan, Jumat (16/12).
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Apa yang dirancang Sri Sultan Hamengku Buwono I di Keraton Yogyakarta? Arsitektur dari Keraton Yogyakarta juga sepenuhnya dirancang oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I. Bahkan, semua hiasan dan juga tumbuh-tumbuhan yang ditanam di kompleks keraton dirancang sedemikian rupa sehingga memiliki nilai filosofis dan spiritual yang tinggi.
-
Siapa yang memimpin pelepasan keberangkatan jemaah haji Banyuwangi? Kibaran bendera oleh Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menandai diberangkatkannya 27 armada bus jamaah haji asal bumi Blambangan pada Sabtu malam (26/5).
-
Siapa yang menemui Sri Sultan HB X di Yogyakarta? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap isi pertemuannya dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton Klien Yogyakarta, pada Minggu (28/1).
-
Apa yang Jenderal Dudung apresiasi di Kampung Pancasila, Banyuwangi? “Luar biasa. Di desa ini ada banyak agama tapi bisa hidup rukun. Inilah cerminan sila-sila Pancasila dalam kehidupan nyata,” kata Jenderal Dudung.
-
Kapan Sri Sultan Hamengku Buwono I pindah dari Kebanaran ke Yogyakarta? Tepat hari ini, 7 Oktober pada 1756 Sri Sultan Hamengku Buwono I pindah dari Kebanaran menuju Yogyakarta.
Menurut Sultan, penegakan hukum adalah salah satu cara memberantas kenakalan remaja. Pelaku pelanggaran hukum harus ditindak sesuai dengan hukum.
"Peristiwa kemarin saya harap menjadi peristiwa terakhir. Kita bertekad untuk menegakkan hukum. Saya tidak peduli siapapun pelakunya. Kita sudah koordinasi dengan pihak terkait supaya ini diproses," tegas Sultan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rombongan pelajar SMA Muhi menjadi korban penyerangan dan pembacokan oleh serombongan orang tak dikenal di Jalan Imogiri-Panggang, Senin (12/12). Para pelajar SMA Muhi ini diserang saat dalam perjalanan pulang usai berlibur di Pantai Ngandong, Gunungkidul.
Akibatnya tujuh orang pelajar SMA Muhi mengalami luka-luka. Bahkan seorang siswa bernama Adnan Wirawan Ardiyanta (16) pelajar kelas X IPS 2 SM Muhi tewas pada Selasa (13/12) pukul 19.30 WIB setelah mengalami luka tusuk di bagian perut yang merobek ginjalnya.
Hingga kini kasus pembacokan ini masih terus diselidiki dan dikembangkan oleh Polres Bantul. Sejauh ini Polres Bantul sudah menetapkan 10 orang tersangka. Ke 10 orang tersangka tersebut semuanya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur. Saat ini 10 orang tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB, Bantul.
Baca juga:
Polisi diminta proses hukum remaja bercadar pembunuh siswa di Yogya
Tewas diserang kelompok bercadar, Adnan terluka hingga tembus ginjal
Saling bleyer knalpot jadi pemicu pembacokan 7 pelajar SMA di Yogya